Pendidikan mental adalah pilar utama dalam membentuk generasi yang tahan banting, bukan generasi yang selalu berharap perlindungan.
Dengan demikian, langkah paling bijak adalah mengombinasikan regulasi anti-perundungan dengan pendidikan mental yang mumpuni. Sambil mengapresiasi adanya UU perundungan, mari kita juga memperkuat mental dan karakter generasi muda, agar mereka tumbuh menjadi individu yang tidak hanya terlindungi, tetapi juga tangguh dalam menghadapi berbagai aspek kehidupan.
Daftar Bacaan:
Mayasari, A., Hadi, S., & Kuswandi, D. (2019). Tindak Perundungan di Sekolah Dasar dan Upaya Mengatasinya. Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, Dan Pengembangan, 4(3), 399.
Borualogo, I. S., Wahyudi, H., & Kusdiyati, S. (2020). Prediktor perundungan siswa sekolah dasar. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 8(1), 26-42.
Gultom, A. F., Suparno, S., & Wadu, L. B. (2023). Strategi Anti Perundungan di Media Sosial dalam Paradigma Kewarganegaraan. De Cive:Â Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(7), 226-232.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H