“Sama. Saya juga.”
“Betul, saya juga.”
“Nah, itu bagaimana urusannya?”
“Setahu saya, urusan itu sebenarnya kembali ke desa tempat setiap keluarga mendapatkan KIP. Mustinya, perangkat desa menjelaskan bahwa yang memberi pencairan itu Pemerintah bukan sekolah.”
“Nah, itu dia!”
“Prosedurnya ialah: setiap anak yang mendapat KIP menyerahkan kartu itu ke sekolah tempatnya belajar. Pihak sekolah menyerahkan kartu itu ke lembaga negara tempat ia bernaung. Jika MTs, maka kartu diserahkan ke KEMENAG; jika SMP, diserahkan ke DIKNAS.
Nah, setelah penyerahan itu, masing-masing dari DIKNAS dan KEMENAG mengeluarkan nomor virtual. Nomor ini diberikan ke sekolah. Oleh sekolah, diserahkan kepada wali murid masing-masing.
Lalu, dengan nomor virtual inilah, wali murid yang bersangkutan akan mendapatkan pencairan.”
“Di mana tempat pencarian itu?”
“Ya, tergantung keterangan yang tertera dalam nomor virtual itu. jika di kantor pos, maka yang di situlah. Jika di BNI, BRI, JATIM, atau yang lain, ya di situlah pencairannya.”
“Perkaranya, Pak, kemarin saya lihat sendiri para wali murid SMP yang anaknya mendapatkan KIP sedang mengambil pencairan dana di bank; ada juga yang di kantor pos.”