Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... -

MSc in Aviation Safety Management,\r\nCertified Aviation Management Professional, IOSA Auditor, Flight Operation Inspector, Accident Investigator.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Melawan Hoax Tentang Sinyal HP yang Bikin Pesawat Jatuh

6 Januari 2015   04:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:44 2881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan semakin banyaknya penggunaan perangkat Hand Phone (HP) dalam kehidupan sehari hari, alat ini selalu disalahkan dan menjadi kambing hitam pada setiap kecelakaan pesawat. Untuk memberikan wawasan, bagaimana kemungkinan nya sehingga HP di tuduh sebagai salah satu sebab, tulisan berikut ini membahas masalah interferensi pada sistem pesawat yang di akibatkan oleh perangkat elektronik. Ini adalah tulisan akademik (thesis) dengan judul asli “Interference of Portable Electronic Devices to Aircraft System” yang telah saya terjemahkan dari naskah aslinya dalam bahasa Inggris yang merupakan persyaratan untuk memperoleh gelar MSc di bidang Managemen Keselamatan Penerbangan (Aviation Safety Management). Semua sumber referensi telah di cantumkan di naskah aslinya sesuai dengan kaidah Harvard University. Tulisan ini telah di perpendek isinya, sengaja saya sajikan dengan bahasa yang santai dan mudah di cerna, tanpa mengurangi arti dari inti permasalahan.

Interferensi pada pesawat pertama kali di temukan pada tahun 1960 an dimana pada saat itu portable radio FM sedang populer. Interferensi terjadi karena frekuensi yang di gunakan oleh VOR (VHF Omnidirectional Range) dalam jangkauan frekuensi yang sama dengan FM radio.

Seiring dengan perkembangan portable electronic, pada saat ini setiap naik pesawat kita sering mendengar peringatan dari awak kabin bahwa semua perangkat elektronik yang menggunakan sinyal radio tidak di perbolehkan untuk menyala karena kemungkinan akan mengganggu sistem navigasi pesawat. Karena alasan yang di kemukakan adalah “kemungkinan akan mengganggu”, maka dasar inilah yang memacu saya untuk meneliti secara ilmiah apakah betul ada interferensi, seberapa mengganggu dan apakah ada kontribusi terhadap kecelakaan pesawat.

Bahkan di Indonesia larangan ini di tuangkan dalam undang undang penerbangan. Tetapi , justru pada saat pesawat take off atau landing, bunyi ring tone HP penumpang sering bersahut sahutan karena pemiliknya lupa mematikan. Pertanyaannya sekarang, apakah penerbangan mereka tadi ada gangguan navigasi? Hal lain adalah, kenapa di airline ini di larang menyalakan HP sedangkan di airline yang lain malah di sediakan sinyal Wifi dan In-flight phone service?

Sebelum kita bahas lebih lanjut marilah kita sepakati definisi dari interferensi secara awam, yaitu sinyal frekuensi yang tidak di inginkan yang mengganggu kita pada saat menonton (TV), mendengarkan (Radio) dan berbicara (di telepon) sehingga mengakibatkan kehilangan sinyal sementara atau bahkan menurunkan kualitas dari gambar atau suara yang di hasilkan oleh perangkat tersebut. Adapun secara ilmiah interferensi adalah sebuah proses dimana dua atau lebih cahaya, suara atau gelombang elektomagnet yang ada pada frekuensi yang sama yang akan saling beradu kekuatan satu sama lain. Melihat pada jenis elektronik yang sering di bawa penumpang pesawat maka yang akan kita bahas adalah terbatas pada interferensi yang di akibatkan oleh gelombang elektromagnet.

1.Peraturan Mengenai Perangkat Elektronik

Berikut ini adalah guidance/ petunjuk dari beberapa badan di luar negeri yang berhubungan dengan penggunaan perangkat elektronik di dalam pesawat:

FAA : Setelah melakukan penelitian secara mendalam yang melibatkan satu grup ahli penerbangan yang terdiri dari unsur airline, pabrik pembuat pesawat dan industri tekhnologi HP maka pada tanggal 31 Oktober 2013 telah di keluarkan petunjuk kepada airlines di bawah wilayah FAA, bahwa telah di perbolehkan penggunaan perangkat electronik portable selama penerbangan, kecuali penggunaan hand phone untuk voice communication (panggilan). Karena hand phone sifatnya adalah mengirim sinyal elektromagnet yang kuat dalam jarak yang jauh dan hal ini adalah wilayah wewenang FCC (Federal Communication Commission). Penggunaan alat elektronik tetap di larang pada saat-saatkritis yaitu take off dan landing demi keselamatan penumpang dan kewaspadaan pada keadaan darurat.

FCC: Sebenarnya FCC lah yang mengeluarkan larangan penggunaan hand phone di dalam penerbangan, bukan FAA. Hal ini di karenakan berpotensial menimbulkan interferensi antar transmisi di ground, bukan sistem di pesawat. Di jelaskan oleh FAA bahwa pada saat suatu HP di biarkan ‘ON’ pada saat kita terbang, misalkan pada 15.000 ft, sinyal akan di arahkan ke tower pemancar di ground and akan terus mencari sinyal. Intensitas dari pencarian sinyal antara tower dan HP tersebut dapat mengakibatkan jaringan/ network di ground menjadi overloaded dan selanjutnya bahkan bisa timbul jammed. Karena jarak antara pesawat dan tower di ground yang jauh, dan sifat dari HP yang akan terus mencari sinyal maka di butuhkan power yang besar yang bisa menimbulkan resiko interferensi dengan avionic (akan di bahas lebih mendalam di bab berikutnya).

EASA: Regulasi dasar yang di gunakan EASA dalam hal ini termaktub dalam EU-OPS 1.110 yang berbunyi sebagai berikut:

“An operator shall not permit any person to use, and take all reasonable measures to ensure that no person does use, on board an aeroplane a portable electronic device that can adversely affect the performance of the aero plane's systems and equipment”

Walaupun demikian, sama seperti FAA, EASA juga telah memperbolehkanpenggunaan alat alat elektronik kecuali pada fase take off dan landing yang termaktub dalam Safety Information Bulletin (SIB) No.2013-21 tanggal 09 Desember 2013. Lebih lanjut di jelaskan bahwa airlines bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kemungkinan interferensi masih dalam ambang yang di ijinkan. Airlines juga di wajibkan melakukan evaluasi dan mitigasi resiko sebelum airlines tersebut memperbolehkan penggunaan alat elektronik dalam penerbangan mereka.

ICAO: Belum ada petunjuk, ICAO Doc atau ISARPs (ICAO Standards And Recommended Practices) yang di keluarkan ICAO tidak di temukan perihal penggunaan perangkat elektronik di dalam penerbangan. Pada prinsipnyaICAO mendukung pelarangan tersebut dengan alasan umum bahwa bisa berpotensi menimbulkan interferensi terhadap sistem di pesawat.

2.Hand Phone/ Mobile Phone/ Cell Phone

Sebelum kita bicarakan interferensi lebih mendalam ada baiknya kita ketahui dulu bagaimana cara kerja HP yang kita pakai sehari hari. HP menjadi bahasan utama di sini dan mewakili perangkat lainnya karena merupakan alat yang di punyai hampir semua penumpang sehingga kemungkinan interferensi akan lebih tinggi di bandingkan perangkat elektronik yang lain.

Tidak seperti telpon rumahan, HP tidak komunikasi langsung dengan nomer yang kita tuju. Ketika kita melakukan panggilan atau transfer data, HP kita akan berhubungan ke network yang di sediakan oleh provider nya. Network ini terdiri dari ‘cell-cell’ yang biasanya berjumlah 7 cells yang mana tiap cell punya channel yang terpisah dengan cell lainnya. Tiap cell yang berbentuk hexagonal ini akan mencakup area tertentu dari 400 meters sampai 50 km. Tiap cell ini akan berdiri base station yang berperan sebagai transceiver (Stasiun pengirim dan penerima sinyal). Besar cell dan jumlah base station tergantung dari banyaknya pelangan provider telekomunikasi. Semakin banyak pelanggan yang ada di area tersebut maka semakin banyak transeiver yang di perlukan. Central komputer juga terpasang di tiap tiap base station yang berfungsi untuk terus menerus mendeteksi dan meregistrasi HP yang masuk dalam wilayahnya. Proses ini akan terjadi terus menerus pada saat kita bergerak dari cell satu ke cell yang lain, misal perjalanan jarak jauh. Jika terjadi lebih dari satu base station, maka yang sinyal paling kuatlah yang akan kita di gunakan.

HP dengan sistem digital sangat pesat berkembang akhir akhir ini bukan hanya mengirimkan suara tetapi juga data. HP ini biasanya menggunakan frekuensi antara lain 415MHz, 900MHz, 1800MHz dengan maksimal power untuk transmit bervariasi dari 20mW sanpai 2 W.

3.Interferensi Pada Sistem Pesawat

Berikut ini adalah hal hal yang berpotensi menimbulkan interferensi/ gangguan pada sistem pesawat yang di sebabkan oleh perangkat elektronik/ HP:

·Secara teori semua perangkat elektronik yang memancarkan gelombang elektromagnet akan berpotensi menimbulkangangguan pada sistem di pesawat

·Langit tempat pesawat sedang terbang adalah suatu lapisan tebal dimana terjadi emisi elektronik yang di pancarkan oleh televisi/ radio tower, transmisi satelit dll.

·Ada anggapan bahwa interferensi yang di akibatkan dari suatu perangkat elektronik bisa jadi rendah tingkatannya, tetapi bagaimana dengan banyaknya perangkat elektronik yang menyala yang sedang di bawa oleh penumpang pesawat? Hal ini di bantah oleh EMT Labs yang telah membuktikan dalam riset nya bahwa energi elektromagnetik tidak bersifat akumulatif. Kalau memang bersifat akumulatif, berapa radiasi yang di terima oleh badan kita dari komputer yang setiap hari kita pakai dan rekan kerja kita di kantor?

·Riset yang di lakukan oleh Civil Aviation Authority (CAA)-UK membuktikan bahwa kemungkinan interferensiitu ada walaupun kedua perangkat elektronik tidak berada pada gelombang yang sama, tetapi di pengaruhi juga oleh jarak kedua perangkat tersebut. Hal ini di nyatakan dalam rumus berikut ini:


E = (7√P)/Distance (P)

Dimana E adalah maximum field strength (menurut mbah google katanya kekuatan medan elektromagnet), P adalah Power radio frequency (Watt) dan D adalah jarak dari perangkat elektronik tersebut. Berdasarkan rumus diatas, dengan power yang di keluarkan oleh HP kita yang maksimum 2 Watt, maka akan menimbulkan field strength sebesar 10 V/m pada jarak 1 meter. Pada jarak 100 meter akan menjadi 100mV/m (semakin kecil nilainya). Pada simulasi di kokpit pesawat pada jarak 30cm akan menghasilkan field strength sebesar 33 V/m.

4.EMC (Electro Magnetic Compatibility)

EMC adalah kemampuan dari suatu perangkat elektronik untuk tetap berfungsi dengan wajar meskipun ada kemungkinan gangguan yang di pancarkan oleh gelombang elektromagnetik. EMC merupakan bukti bahwa interferensi adalah absolut dan ada. EMC ada untuk memberikan proteksi pada tekhnologi komunikasi, safety dan sensitivitas dari sistem gelombang frekuensi dengan cara mengurangi gangguan dan meningkatkan imunitas dari perangkat elektronik pada tingkatan yang di ijinkan. Maka dari itu untuk mengontrol EMC di keluarkanlah prosedur pengetesan pada setiap perangkat elektronik baru yang akan di pasarkan ke publik.

Eropa: Untuk perangkat elektronik yang bersifat umum di atur dalam Directive 2004/108/EC yang di keluarkan oleh European Parliament and of the Council 15 Des 2004. Untuk Avionic (Elektronik yang di pasang di pesawat) harus sesuai dengan prosedur pengetesan yang ada di EUROCAE ED-14.

USA: Untuk perangkat elektronik umum di kontrol oleh FCC melalui Title 47 (47CFR) sedangkan avionic prosedur pengetesan yang standard harus merujuk pada RTCA DO-160

5.Analisa Interferensi

Berdasarkan survey yang telah di lakukan secara random di berbagai komunitas penerbangan baik di dalam dan luar negeri dengan responden yang berlatar belakang pilot bisa di simpulkan bahwa interferensi terhadap sistem di pesawat memang ada, namun dengan level yang berbeda beda. Hasil survey pada 215 responden menunjukkan bahwa88.8 % pilot pernah lupa mematikan HP selama penerbangan, dan 90,7% dari mereka menyatakan tidak ada gangguan pada sistem di pesawat selama penerbangan. Sedangkan 9,3% sisanyahanya mengalami gangguan pada kualitas sistem komunikasi seperti pada cabin interphone, dan pilot headset yang terjadi pada saat take off dan approaching dimana sinyal HP masih atau mulai bisa di dapatkan dan tidak di temukan gangguan pada saat cruising flight.

Seperti di sebutkan di atas bahwa level interferensi adalah berbeda beda, karena sesuai dengan rumus pada paragraf 4, interferensi di tentukan oleh jarak antara 2 perangkat elektronik yang terlibat. Semakin dekat jaraknya maka akan semakin kuat gangguan tersebut. Hal ini tidak bisa di generalisir karena letak avionic yang tidak sama antara tipe pesawat satu dengan yang lainnya. Interferensi tersebut bisa bertambah parah dengan tidak di lengkapinya 'shielding' atau pelindung untuk mencegah/ mengurangi masuknya gelombang elektromagnetik.

Argumen lain terjadinya interferensi pada sistem pesawat adalah sensitifnya avionic dan instrument yang menggunakan sistem lama (analog) yaitu galvanometer, yang bekerja dengan koil dan jarum yang konon sangat sensitif terhadap gelombang elektromagnetik. Apa betul demikian? Berdasarkan survey bahwa gangguan interferensi terjadi bukan hanya di pesawatyang menggunakan sistem analog tetapi terjadi juga pada glass cockpit sistem. Hal ini di karenakan galvanometer adalah arus DC dengan waktu respon yang di batasi oleh masa dari bagian mekanikal.

6.Risk Assessment (Evaluasi Resiko).

Sesuai dengan persyaratan dalam ICAO SMM/ SMS(Safety Management System) dalam penerbangan bahwa sebagai proactive action/ langkah pencegahan, segala resiko harus di evaluasi terlebih dahulu sebelum misipenerbangan dilakukan. Hasil dari evaluasi resiko yang menyeluruh sesuai dengan ICAO SMM menunjukkan hasil tolerable region dengan kriteria ‘Acceptable based on risk mitigation which may require management decision’. Di lapangan, resiko yang kecil ini di gambarkan sebagai gangguan pada headset yang berisik pada saat sinyal HP ada di fase take off dan landing. Hasil tersebut berdasarkan analisa interferensi dan hasil dari survey yang telah di lakukan dan tidak bisa menjadi referensi secara umum karena mungkin ada kasus yang lebih membahayakan di kemudian hari dari pada yang terjaring di survey.

7.Risk Mitigation (Mitigasi Resiko)/ Solusi

Karena tidak ada petunjuk dari ICAO yang jelas untuk diterapkan akhirnya tiap airline punya prosedur yang berbeda-beda tergantung dari hasil penyelidikan internal. Walaupun demikian banyak airlines yang mengadopsi cara konservatif dengan melarang penggunaan HP dimulai dari pintu kabin di tutup, terbang dan sampai pintu di buka kembali. Malah menurut FAA, aturan ini di serahkan kepada masing masing airlines jika ditemukan ancaman keselamatan pada suatu penerbangan maka perlu untuk diadakan pelarangan.

Karena penggunaan HP dan alat elektronic lain yang semakin marak dan cenderung sulit untuk di kontrol berikut ini adalah langkah-langkah yang diambil sebagai bagian dari mitigasi resiko yang mungkin bisa di terapkan di airlines:

·Mematikan saat take off dan landing: Karena take off dan landing adalah saat saat kritis dimana penumpang di haruskan waspada akan adanya pengumuman keselamatan maupun emergency. Disamping itu disaat terjadi sesuatu pada fase ini HP ataupun perangkat elektronik lainnya bisa terlepas dari tangan dan menyebabkan diri sendiri atau orang lain celaka.

·Flight Safe Mode: Hampir semua Smart Phone saat ini telah di lengkapi feature ini untuk memutuskan HP dari sinyal sehingga aman dari gangguan enterferensi tapi bisa di gunakan untuk fungsi lain seperti membaca, mendengarkan musik dll.

·Electro Magnetic Compatibility (EMC): Seperti di jelaskan di bagian awal bahwa EMC pada alat alat avionic harus pada level yang di ijinkan. Walaupun demikian imunitas ini akan menurun seiring berjalannya waktu dan tidak ada perintah pengecekan secara berkala. Airlines seharusnya melakukan tes interferensi secara berkala.

·Reporting System: Crew dan engineer di haruskan melaporkan setiap kejadian yang mengarah kepada gangguan interferensi dan menindaklanjutinya dengan investigasi yang mendalam.

·Shielding: adalah suatu proteksi dari arus magnet diantara suatu perangkat atau kabel dari kumparan magnetik/ kumparan elektrostatik yang akan semakin berkurang kekuatannya seiring dengan waktu. Shielding yang baik bisa dilihat dari semua koneksi kabel di avionic dan memastikannya tersambung dengan baik pada inputnya.

8.Inflight Phone Service/ Wifi

Layanan telekomunikasi di dalam pesawat telah di kembangkan seiring dengan perkembangan technologi komunikasi terutama telepon. Orang berharap untuk bisa menggunakan smart phone nya dimanapun mereka berada untuk tetap terhubung dengan relasi dan sanak famili. Oleh karena itu beberapa airline telah memasang layanan telepon di dalam pesawat yang seolah olah bertentangan dengan peraturan penerbangan yang mengharuskan mematikan HP nya pada saat terbang.

Salah satu sistem yang di pakai adalah dengan menggunakan onboard station based system yang di kenal dengan PIcocell, dimana alat ini berfungsi seperti miniatur tower di dalam kabin pesawat dan me-relay sinyal ke satelit penyedia layanan. Pada prinsipnya Picocell hanya bisa mencakup area terbatas, sehingga alat ini juga sering di gunakan untuk booster/ penguat sinyal di kantor dan gedung-gedung. Picocell ini di disain bebas dari gangguan interferensi karena memakai jaringan yang berbeda dan sinyal langsung terkirim ke satelit dulu sebelum tersambung ke nomer yang di tuju seperti pada ilustrasi gambar. Dengan demikian pesawat akan ada di dalam ‘network cell’ nya sendiri walaupun dengan area terbatas dan telepon akan langsung tersambung ke station yang di tuju sehingga mengurangi output power sehingga mengurangi kemungkinan interferensi.

Perusahaan pesawat besar seperti Boeing dan Airbus telah mengadakan pengetesan alat ini pada tahun 2006. Respon otoritas penerbangan pada penemuan tekhnologi komunikasi yang terpasang di pesawat ini, belum pernah di temukan laporan yang mempengaruhi keselamatan penerbangan. Namun demikian pihak pemasang harus mendemonstrasikan tidak adanya efek maupun interferensi pada sistem pesawat, dan penyedia layanan (Provider) harus berlisensi yang di keluarkan oleh otoritas komunikasi setempat atau otoritas komunikasi negara yang dilalui. Emirates adalah airline pertama yang memasangperangkat inflight phone tahun 2007, dengantarif USD 1-2 tergantung internasional roaming negara negara yang dilalui. Tagihan akan di kirim ke masing masing penyedia layanan (provider). Langkah ini telah di ikiti oleh banyak airlines di seluruh dunia. Akan tetapi menurut survey inflight phone service tidak banyak di gunakan oleh penumpang karena mahalnya tarif. Mereka lebih memilih layanan wifi yang terintegrasi dengan inflight phone service.

9.Kesimpulan

·Interferensi atau gangguan yang di hasilkan oleh perangkat elektronik memang ada. Salah satu kontrol adalah di lakukannya pengetesan sebelum perangkat elektronik di jual ke pasar, untuk memastikan bahwa interferensi masih ada pada batas yang tidak membahayakan.

·Adalah tanggung jawab airline untuk memperbolehkan penggunaan perangkat elektronik ke dalam pesawat dengan memastikan bahwa bahaya interferensi telah di mitigasi dengan sempurna. Karena perbedaan tekhnologi, umur, design dan konstruksi pesawat, adalah kewajiban penumpang untuk mengikuti larangan penggunaan yang berbeda dari airline satu dengan yang lain.

·Walaupun efek penggunaan HP adalah kecil, demi keselamatan penumpang larangan di berlakukan pada saat take off dan landing. Hal ini di karenakan pada saat darurat terjadi crew harus bisa berkomunikasi dengan semua penumpang, dan penumpang mendengar instruksi yang di berikan. Prosedur ini berlaku juga pada pesawat yang dilengkapi iflight phone service.

·Interferensi yang di hasilkan oleh HP/ perangkat elektronik akan semakin besar seiring dengan dekatnya jarak. Semakin dekat semakin kuat. Oleh karena itu perlu di keluarkan prosedur penggunaan perangkat elektronik personal oleh crew dan melaporkan setiap kejadian yang berhubungan dengan gangguan interferensi.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun