Mohon tunggu...
Goedang Zakat Al Khairaat
Goedang Zakat Al Khairaat Mohon Tunggu... Relawan - Responsif, Amanah, Mengayomi

Lembaga Amil Zakat Daerah Goedang Zakat Al-Khairaat merupakan Badan Amal Sosial dibawah naungan Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al-Khairaat Yogyakarta, berkhitmad untuk kesejahteraan ummat dan menjadi lembaga dakwah yang fokus meningkatkan kemandirian di bidang Pendidikan, Dakwah dan Sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat Perdagangan serta Syarat & Ketentuannya

29 November 2023   10:33 Diperbarui: 29 November 2023   10:41 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta perdagangan, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta perdagangan harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang di anjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunnah rasul juga memiliki keutamaan dimata islam.

Oleh karena itu, perdagangan memiliki porsi sendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/ perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang disebut zakat usaha atau zakat perdagangan.

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah :

"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

Syarat & Ketentuan Zakat Perdagangan

Sebelum mengeluarkan zakat perdagangan, umat Islam harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan dan syarat barang yang diperdagangkan. Berikut penjelasannya :

  • Barang yang diperoleh merupakan pilihan pribadi dan diperoleh melalui cara-cara yang mubah, baik untuk mencari keuntungan (muawadhah), seperti jual beli, atau dengan memberi secara cuma-cuma (tabarru') seperti hadiah dan warisan.
  • Barang yang sejak awal memang diniatkan untuk dijual, karena setiap amalan bergantung pada niatnya. Berdagang atau jual beli adalah sebuah amalan, maka niat berdagang pun harus sama seperti amalan lainnya.
  • Barang milik sendiri tidak termasuk harta yang wajib zakatnya, seperti ternak, emas atau perak, karena menurut ijtihad para ulama, satu harta tidak boleh ada dua zakat.
  • Nilai barangnya telah mencapai haul atau telah lewat satu tahun Hijriah. Jika nilai barang pada saat pembelian mencapai atau melebihi 85 gram emas, maka haul dihitung sejak saat pembelian barang.

Baca juga : Al Aqsa Memanggilmu! Mari Bantu Saudara Kita Sekarang!

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Penghitungan zakat perdagangan adalah aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban/hutang jangka pendek. Jika selisihnya melebihi nisab, maka wajib zakat.

Aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva-aktiva lain atau sumber-sumber yang diharapkan akan direalisasi menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus perusahaan yang normal atau dalam waktu satu tahun mana yang lebih lama.

Sedangkan kewajiban jangka pendek atau hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam waktu pendek, paling lama satu tahun, atau harus dilunasi dalam jangka waktu satu siklus operasi normal perusahaan yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun