Mohon tunggu...
Goedang Zakat Al Khairaat
Goedang Zakat Al Khairaat Mohon Tunggu... Relawan - Responsif, Amanah, Mengayomi

Lembaga Amil Zakat Daerah Goedang Zakat Al-Khairaat merupakan Badan Amal Sosial dibawah naungan Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al-Khairaat Yogyakarta, berkhitmad untuk kesejahteraan ummat dan menjadi lembaga dakwah yang fokus meningkatkan kemandirian di bidang Pendidikan, Dakwah dan Sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukuman Mengingkari Kewajiban Zakat

5 Oktober 2023   10:50 Diperbarui: 5 Oktober 2023   10:58 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan QS. At Taubah ayat 108, disebutkan bahwa manfaat zakat adalah: 

1. Membersihkan dan mensucikan harta seorang muslim untuk menghilangkan segala sesuatu yang mengotori dirinya dan keburukannya. 

2. Memberi keberkahan pada harta dan kebaikan yang terkandung dalam harta 

3. Membersihkan dan menyucikan setiap jiwa Muzakki 

Sebagaimana terdapat manfaat dalam membayar zakat, demikian juga terdapat akibat jika mengingkari wajibnya membayar zakat. Padahal, diketahui bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima, dan zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat, sehingga para ulama sepakat bahwa siapa pun yang mengingkari wajibnya zakat maka ia murtad dan darahnya pun halal jika ia tidak bertaubat, hal itu karena ilmu zakat adalah ilmu dhorur, yang diketahui seluruh umat Islam, baik ulama maupun awwam, dan pemerintah Islam wajib memerangi orang-orang yang mengingkari kewajiban zakat. Jika dia menolak zakat karena pelit/kikir, maka pemerintah bisa mengambil zakat dengan paksa dan dia bisa dihukum.

Bahkan dalam sebuah hadits nabi yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa orang yang menyimpan hartanya karena mengingkari kewajiban zakat maka ia kelak ia akan di beri azab akhirat yang pedih dengan besi membara.

Artinya,"Beritakanlah kabar gembira kepada para penyimpan harta (yang harus dizakatkan) dengan besi membara (yang ditusukkan) di punggung mereka yang (tembus) keluar dari lambung mereka dan besi membara (yang ditusukkan) di tengkuk mereka yang keluar dari jidat mereka." (HR Muslim).

Na'udzubillahi min dzalik, semoga kita tidak tergolong orang-orang yang mengingkari wajibnya zakat. 

Mari tunaikan zakat penghasilanmu melalui kami, dengan cara klik disini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun