Mohon tunggu...
Goedang Zakat Al Khairaat
Goedang Zakat Al Khairaat Mohon Tunggu... Relawan - Responsif, Amanah, Mengayomi

Lembaga Amil Zakat Daerah Goedang Zakat Al-Khairaat merupakan Badan Amal Sosial dibawah naungan Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al-Khairaat Yogyakarta, berkhitmad untuk kesejahteraan ummat dan menjadi lembaga dakwah yang fokus meningkatkan kemandirian di bidang Pendidikan, Dakwah dan Sosial.

Selanjutnya

Tutup

Money

Goedang Zakat Al-Khairaat Resmi sebagai Lembaga Pengurang Penghasilan Kena Pajak

10 Mei 2022   13:27 Diperbarui: 10 Mei 2022   13:46 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sahabat, zakat memang dapat menjadi pengurang pajak jika kita membayarkan zakat kita kepada lembaga resmi yang sudah berizin dari pemerintah.

Dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi :

"Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah : bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak."

Selain itu, Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan :
"Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi :

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah."


Dari pasal diatas, pada kalimat "Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto." artinya bahwa yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya, namun yang dikurangi adalah objek pajaknya sendiri.

Sebagai contoh, jika seseorang berpenghasilan 50 juta/bulan, kemudian berzakat 2,5% dari penghasilannya tersebut sebesar Rp 1.250.000,- maka pajak akan dikenakan dari nominal bruto sebesar 50 juta dikurangi Rp 1.250.000,- sehingga objek yang dikenai pajak adalah Rp 48.750.000,-. Jika dikenai pajak 5% dari Rp 48.750.000,- maka besaran pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.437.500,-

Semoga dapat membantu Sahabat ya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun