Mohon tunggu...
Yakob Godlif Malatuny
Yakob Godlif Malatuny Mohon Tunggu... Dosen - verba volant scripta manent

Dosen dan Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Publik Adem Ayem

1 Agustus 2018   12:06 Diperbarui: 9 Agustus 2018   17:20 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, sebelum tiba masa pemilu, para politisi mesti melancarkan operasi "senyap" dengan menyusup ke jantung-jantung calon pemilih melalui berbagai paket program, baik yang terkait dengan implementasi program pemerintah maupun bantuan perorangan. Tidak kalah penting, memperbaiki kontak antara parpol, politisi dan pemilih melalui sentuhan program yang terarah dan terukur. Niscaya, masyarakat akan mengapresiasi operasi senyap yang digagas perorangan dengan maksud menggerakkan potensi yang ada di masyarakat.

Ketiga, politisi hendaknya menjaga rekam jejak (tetap baik di mata masyarakat) agar harkat mereka tak tercoreng tuduhan miring. Namun, Najwa (2016) menegaskan masa lalu tak patut ditutupi agar kewibawaan kelak terkebiri. Politisi mesti membuka diri dan berkata jujur kepada masyarakat tentang segala tindakan baik yang berdampak positif bagi hajat hidup orang banyak sebaliknya meminta maaf atas tindakan keliru (bila ada) yang merugikan masyarakat.

Lebih dari itu, politisi hendaknya menjadi teladan dalam berbuat baik, karena keteladanan memang lebih mudah diserap daripada teori-teori yang kering; politisi hendanya menjadi rahmat di dalam lumbung-lumbung negeri. Politisi yang berbudi luhur akan menjadikan dirinya seperti gula pasir yang larut dalam air demi memberi rasa manis pada teh atau lilin yang rela hancur demi menerangi orang lain dalam kegelapan.

Politisi yang tampil cepat, dekat dan merakyat selalu punya cara unik untuk membuat publik tak adem ayem dalam politik. Tindakannya bisa menarik publik untuk turut serta berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 : "kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan".

Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menegakkan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai negara yang menganut demokrasi, bagi rakyat bebas dalam menentukan pilihannya dalam pelaksanaan demokrasi itu sendiri, kebebasan memilih ini antara lain diwujudkan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun