Mohon tunggu...
Gobizniz
Gobizniz Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perusahaan P2P Lending Korea Selatan Berencana Mengawasi Diri Mereka Sendiri

24 September 2018   11:02 Diperbarui: 24 September 2018   16:07 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya di Indonesia, perkembangan layanan peer to peer (P2P) lending juga berkembang pesat  di Korea Selatan (Korsel). Di Indonesia sendiri, sudah ada regulasi dan badan yang mengawasi kegiatan usaha perusahaan fintech pemberi layanan P2P, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, di Korsel regulasi tersebut belum juga terselesaikan. Oleh karena itu, perusahaan P2P Korsel telah memutuskan untuk mengawasi diri mereka sendiri karena undang-undang yang dimaksudkan untuk mengatur industri tertahan di Majelis Nasional selama hampir satu tahun.

CEO 8percent, Lee Hyo-jin mengatakan bahwa mereka berharap bahwa perusahaan P2P akan segera diatur oleh pemerintah, walaupun UU yang diharapkan terlambat diterbitkan. Sampai saat ini, perusahaan P2P yang menggunakan platform online tidak berada dalam pengawasan langsung dari otoritas keuangan di Korsel. Saat ini, pihaknya sedang menunggu lima tagihan berbeda mengenai regulasi industri P2P yang diajukan oleh anggota Majelis Nasional pada November 2017 untuk disahkan.

Mereka menuntut hal tersebut karena telah terjadi banyak skandal yang mencemari banyak perusahaan P2P Korsel dalam beberapa bulan terakhir, salah satunya adalah ditangkapnya CEO Roof Funding atas tuduhan penipuan dan penyelewengan dana dalam insiden terakhir minggu lalu. Roof Funding adalah perusahaan ketiga terbesar di industri P2P Korsel.

Mengingat kekosongan hukum, Lendit dan 8percent sedang menyiapkan langkah untuk meluncurkan Asosiasi Keuangan Digital akhir bulan ini yang mengusulkan langkah-langkah pengaturan diri progresif dan harus diikuti semua anggota asosiasi baru. Semua anggota diminta untuk mengelola dana investor dan pembayaran bunga peminjam dalam rekening terpisah untuk melindungi mereka jika terjadi kebangkrutan atau kejadian tak terduga lainnya.

Sangat disayangkan jika negara sebesar Korsel, belum memiliki aturan tegas terkait penyelenggaraan layanan P2P. Di Indonesia sendiri, OJK memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan fintech yang belum mendaftarkan dirinya ke OJK. Hal tersebut membuat banyak perusahaan fintech P2Pmendaftarkan dirinya ke OJK. Salah satu perusahaan tersebut adalah PinjamAja. PinjamAja merupakan anak perusahaan dari PT Hensel Davest Indonesia (HDI).PinjamAja merupakan perusahaan P2P terpercaya karena HDI sebagai induk perusahaan telah terdaftar di OJK dan mendapatkan berbagai penghargaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun