Mohon tunggu...
Gobizniz
Gobizniz Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hindari Kerugian, Ini 3 Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Investasi di P2P Lending

21 September 2018   15:47 Diperbarui: 21 September 2018   16:13 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinjamaja, Peertopeerlending, Fintech, Technology

 

Peer to peer (P2P) Lending menjadi opsi peminjaman uang yang sangat menjanjikan di era digital seperti saat ini. Selalin itu, P2P lending juga andil dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Maka dari itu, investasi di P2P bisa menjadi lahan yang menjanjikan untuk berinvestasi. Maka dari itu, berikut ini 3 hal yang harus diperhatikan saat investasi P2P agar tidak merugi.

Memastikan Perusahaan

Banyaknya perusahaan fintech yang bergerak di bidang P2P tentunya harus membuat Anda lebih cermat dalam memilih tempat untuk berinvestasi. Selain itu, banyak perusahaan yang menyediakan layanan P2P tanpa mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Anda harus memastikan bahwa perusahaan tempat Anda berinvestasi harus terdaftar di OJK.

Dana Proteksi

Sebagai investor, Anda harus memastikan apakah perusahaan mereka memiliki dana proteksi. Pasalnya, tidak sedikit peminjam yang gagal membayar pinjaman mereka. Tentunya hal tersebut akan merugikan Anda sebagai investor. Selain itu, sebelum memberikan pinjaman, alangkah lebih baik jika Anda memperhatikan profil si peminjam.

Agunan

Perusahaan P2P yang menyediakan agunan bagi investor layak untuk Anda pertimbangkan karena akan memberikan keamanan bagi Anda. Yang paling aman adalah jika perusahaan tersebut sudah terdaftar di OJK sehingga ada badan yang mengawasi kegiatan perusahaan tersebut.

Itulah 3 hal yang harus diperhatikan saat ingin investasi di P2P Lending. Hal yang harus Anda perhatikan betul adalah tempat Anda untuk berinvestasi harus terdaftar di OJK. Hal itu karena OJK telah menerbitkan aturan terkait P2P dan sudah memunculkan daftar perusahaan yang belum terdaftar di OJK dan meminta mereka untuk menghentikan seluruh kegiatannya.

Sampai saat ini, ada beberapa perusahaan P2P yang sedang mendaftarkan dirinya ke OJK, salah satunya adalah PinjamAja. Jika sudah terdaftar di OJK, PinjamAja dapat menjadi perusahaan P2P yang baik untuk Anda berinvestasi. Pasalnya, PinjamAja merupakan anak perusahaan dari PT Hensel Davest Indonesia (HDI) yang merupakan satu-satunya perusahaan fintech lokal di Indonesia Timur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

5 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun