Mohon tunggu...
Goberin
Goberin Mohon Tunggu... Editor - Konten creator

Loremipsum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Tugas dan Fungsi oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Ruang

31 Juli 2024   13:00 Diperbarui: 31 Juli 2024   13:02 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kanwilbpndiyogyakarta [Instagram post]. https://www.instagram.com/p/C97F4-OSSRO/?img_index=1

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN mengadakan Sosialisasi Pengendalian Tanah dan Ruang di lingkungan Kantor Wilayah BPN DIY, pada Jumat (26/7/2024). Acara ini melibatkan Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Daerah.Plt. Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, membuka acara dengan menjelaskan peran Ditjen PPTR dalam pengendalian dan penertiban tanah dan ruang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No. 16 Tahun 2020, serta pentingnya kerjasama antar instansi.

Memperkaya diskusi ini, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menekankan pentingnya keselarasan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun