Kejahatan pencurian dewasa ini menjadi ancaman bagi sebagian besar masyarakat. Pencurian merupakan masalah sosial yang kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor ekonomi, kurangnya sistem keamanan, terbatasnya pengawasan, penyalahgunaan narkoba, dan terbatasnya kesempatan. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana data bersumber dari literatur review relevan. Tujuan penelitin ini ialah untuk menjabarkan penyebab dan upaya pencegahan pencurian di lingkungan masyarakat.Â
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai faktor sebagai penyebab tindakan kriminal yakni pencurian oleh sseorang. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan serangkaian upaya pencegahan yang efektif, seperti meningkatkan keamanan fisik rumah melalui penggunaan pagar dan teralis, mengunci pintu dan jendela, serta memasang sistem pengawasan seperti CCTV dan alarm.
 Kejahatan merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dikaji tanpa henti karena terus meningkat seiring berkembangnya kehidupan manusia. Kejahatan sebagai fenomena sosial sangat dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan sosial, antara lain politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara.
 Kejahatan yang sering terjadi adalah pencurian. Mirip dengan evolusi kehidupan manusia, pencurian juga mengalami  pola kemajuan yang berbeda-beda dalam teknik eksekusi dan pelakunya.
Pencurian merupakan salah satu masalah sosial  paling umum yang dihadapi  masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk  Indonesia. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada  korban, namun juga  stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Pencurian seringkali disebabkan oleh faktor-faktor kompleks seperti kesenjangan sosial ekonomi, kurangnya kesempatan kerja, dan keadaan keuangan yang sulit.Â
Dalam konteks Indonesia, data menunjukkan bahwa  kejahatan yang paling banyak terjadi di desa dan kelurahan adalah pencurian. Berdasarkan data BPS, angkanya berkisar antara 36 hingga 45 persen, namun dari sisi kepolisian lebih tinggi lagi yakni sekitar 53,2 persen. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan pencurian bukan hanya  permasalahan lokal saja, namun merupakan tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.
Mengingat    pencurian    anak    merupakan    permasalahan        yang       sangat mengkhawatirkan bagi generasi penerus bangsa Indonesia, maka  peran dan tugas  kepolisian khususnya Ditreskurim dalam pemberantasan tindak pidana pencurian  anak menjadi sangat penting di wilayah hukum Polda Sulawesi. Tengah (Polda Sulawesi Tengah). Kebijakan dan tindakan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya melindungi masyarakat (perlindungan sosial) dan  mencapai kebaikan bersama (kesejahteraan sosial).
 Fungsi kepolisian merupakan bagian dari misi pemerintah negara di bidang penegakan dan perlindungan hukum, namun sebagai fungsi integral pemerintahan negara, polisi mempunyai peranan penting dalam pelayanan publik dan kepemimpinan masyarakat
Tanggung jawab yang diberikan kepada polisi sangatlah luas dan tidak hanya mencakup aspek represif dalam prosedur penegakan hukum, namun juga  aspek preventif dalam bentuk tugas yang diberikan padanya Hal ini berada di bawah fungsi utama hukum administratif, bukan yurisdiksi pengadilan. K
ebutuhan mendasar setiap manusia, baik sebagai individu maupun sebagai bangsa, adalah terjaminnya kebahagiaan dan rasa aman dalam hidupnya. Keamanan dalam negeri merupakan prasyarat terpenting bagi terwujudnya masyarakat sipil yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1944.
Kejahatan pencurian menjadi ancaman bagi sebagian besar masyarakat, khususnya mereka yang menggunakan kendaraan bermotor dalam kesehariannya. Dalam kedua kasus tersebut, kejahatan jenis ini (pencurian mobil) banyak diberitakan baik di  media elektronik maupun cetak.
HASIL DAN PEMBAHASAN Â
MUHAMMAD ALFI HAHOLONGAN.N, S.T selaku ketua RT berpendapat bahwa tingkah laku dan perilaku anak yang melakukan tindak pidana pencurian mencerminkan kondisi  lingkungan  yang menunjukkan sikap acuh tak acuh, tidak peka, dan mengabaikan sosial terhadap anak, sehingga jika tidak ada orang yang memperhatikan dan merawatnya, anak  akan mendapati dirinya sendiri, dalam situasi yang tidak normal dan sikap dan tindakan ilegal.
 Tindak pidana pencurian anak pada hakikatnya merupakan produk dari sikap masyarakat sekitar, dengan adanya kegelisahan sosial  sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap anak. Sebuah kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak merupakan permasalahan yang sangat mengkhawatirkan bagi generasi penerus, peran dan kewajiban pihak kepolisian kepada masyarakat Indonesia dalam pemberantasan kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum.sangatlah penting.
Sebagaimana disebutkan didalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa : "Kepolisian Negara Republik Indonesi bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia".
Fungsi kepolisian merupakan bagian dari amanat pemerintah negara di bidang penegakan hukum, perlindungan, pelayanan masyarakat, dan kepemimpinan masyarakat dalam hal menjamin ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum.Â
Polisi adalah fungsi penting dari pemerintahan negara, bahwa fungsi tersebut sangat luas cakupannya dan tidak hanya mencakup aspek represif yang berkaitan dengan proses penegakan hukum pidana, namun juga  aspek preventif berupa tugas-tugas yang berkaitan dengan hukum administrasi utama  dan bukan yurisdiksi; Kebutuhan mendasar setiap manusia, baik sebagai individu maupun sebagai bangsa, adalah terjaminnya kebahagiaan dan rasa aman dalam hidupnya, keamanan dalam negeri merupakan prasyarat terpenting bagi terwujudnya masyarakat sipil yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1944.
Beberapa poin yang dapat diidentifikasi terkait kejahatan pencurian mencakup (Lukman, 2019):
Popularitas Pencurian:
Pencurian sering menjadi pilihan utama bagi pelaku kejahatan, baik yang menjadikan ini sebagai profesinya maupun yang terlibat dalam tindak kejahatan lainnya. Fenomena ini dapat diamati di berbagai lingkungan, termasuk kota besar, perkotaan, dan daerah pedesaan.
Penyebaran Kejahatan:
Pencurian tidak hanya terbatas pada wilayah perkotaan atau kota besar saja, tetapi juga telah menyebar hingga ke pelosok desa atau gampong. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada wilayah yang benar-benar aman dari ancaman pencurian.Â
Frekuensi Kasus Pencurian:Â
Pencurian menjadi salah satu tindak pidana dengan frekuensi kasus yang tinggi di berbagai tempat di Indonesia. Hal ini tercermin dari banyaknya laporan dan kasus pencurian yang diajukan ke persidangan pengadilan.
Keterlibatan Hukum:
Keterlibatan hukum dalam menangani kasus pencurian terbukti dari jumlah pelapor atau terlapor yang dihadirkan ke persidangan. Pencurian sering kali menjadi fokus penegakan hukum sebagai tindak pidana yang merugikan dan mengancam keamanan masyarakat.
Pencurian merupakan salah satu permasalahan sosial yang kompleks dan melibatkan berbagai faktor. Penelitian terkait mencatat berapa waktu pengukuran  icr breaking, merupakan salah satu penyebab utama pencurian.Â
Ketidakstabilan ekonomi seringkali meningkatkan tingkat pencurian karena orang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran akan keamanan dan kewaspadaan saat situasi ekonomi sulit sangat penting. Selain itu, program bantuan sosial dan peluang kerja dapat membantu mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong orang untuk melakukan kejahata.Â
Kekurangan sistem keamanan: juga menjadi penyebab penting pencurian. Rumah atau tempat bisnis dengan sistem keamanan yang lemah, seperti pintu, jendela, atau pencahayaan yang tidak memadai, menjadi sasaran empuk bagi pencuri. Untuk mengatasi masalah ini, disarankan untuk memasang sistem keamanan yang efektif seperti kunci pintu dan jendela yang kokoh, serta pemasangan perangkat keamanan seperti kamera CCTV atau alarm. Pastikan juga untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem keamanan yang sudah ada.
Pengawasan terbatas juga merupakan faktor yang signifikan. Tempat-tempat yang sepi dan kurang diawasi rentan menjadi target pencurian, seperti rumah yang ditinggalkan lama atau area parkir yang gelap dan sepi. Solusi untuk menghindari pengawasan terbatas adalah dengan meningkatkan pengawasan di area-area yang rawan pencurian, baik melalui peningkatan pencahayaan, pemasangan kamera pengawas, atau dengan menempatkan penjaga keamanan. Komunikasi dengan tetangga atau pihak berwenang juga dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan bersama.
Penyalahgunaan narkoba dan kebutuhan mendesak juga menjadi penyebab penting pencurian. Individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau memiliki kebutuhan mendesak seringkali terlibat dalam tindak kriminal, termasuk pencurian, untuk memperoleh uang cepat. Untuk mencegah pencurian karena alasan ini, perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba serta memberikan akses kepada mereka yang membutuhkan bantuan medis atau konseling. Program rehabilitasi dan reintegrasi sosial juga dapat membantu mengurangi kemungkinan terlibat dalam kegiatan kriminal.
Kesempatan dalam kesempitan adalah faktor lain yang memainkan peran penting dalam pencurian. Pencuri seringkali memanfaatkan kesempatan yang ada, seperti barang berharga yang ditinggalkan di mobil terbuka atau rumah yang tidak terkunci dengan baik. Untuk mencegah hal ini, diperlukan kesadaran akan keamanan pribadi
dan mengurangi kesempatan bagi pencuri dengan cara sederhana seperti mengunci pintu dan jendela dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka.
Polisi mempunyai peran strategis dalam memberantas kejahatan properti. Polisi harus menjalankan tugas dan wewenangnya secara ketat untuk mencegah kejahatan. Patroli harus diperluas, kerja sama yang baik dengan aparat desa dan warga sekitar harus tetap terjaga, dan investigasi intensif harus dilakukan meski tanpa melibatkan korban.Â
Tindakan preventif seperti menjaga ketertiban umum, mencegah  penyakit sosial, dan memastikan warga mematuhi hukum dan peraturan juga sangat penting. Tindakan represif seperti pemberian sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana juga efektif dalam memberantas kejahatan.
 Pencurian merupakan masalah sosial yang kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor ekonomi, kurangnya sistem keamanan, terbatasnya pengawasan, penyalahgunaan narkoba, dan terbatasnya kesempatan.Â
Respons yang efektif melibatkan polisi, masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran keamanan, meningkatkan sistem keamanan dan memberikan bantuan sosial kepada mereka yang membutuhkan. Pencurian tidak hanya berdampak pada korban langsungnya, namun juga  stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.Â
Dampak negatifnya tercermin pada meningkatnya angka kejahatan, kecemburuan, dan kesenjangan sosial. Selain itu, tindakan pencurian juga dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang dengan cara sebagai berikut: Peningkatan perilaku impulsif dan gangguan kecanduan. Pasalnya pencurian dapat berdampak pada turunnya kadar serotonin sehingga memicu pelepasan dopamin dan menimbulkan kecanduan.
Meningkatnya tingkat kejahatan adalah salah satu dampak  paling nyata dari masalah pencurian. Ketika banyak orang bertindak ilegal,  masyarakat menjadi cemas dan kepercayaan  menurun.Â
Hal ini dapat mempengaruhi aktivitas perekonomian masyarakat karena mereka menjadi lebih berhati-hati dalam berdagang dan berinvestasi. Selain itu, meningkatnya angka kejahatan juga dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan, karena masyarakat  lebih fokus pada keamanan dibandingkan kesejahteraan.
Untuk mengatasi masalah pencurian, beberapa upaya pencegahan dapat dilakukan, dengan:
- Â Memberdayakan masyarakat dengan kegiatan yang menumbuhkan nilai ekonomis dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran.
- Â Kegiatan seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, dan program bantuan sosial dapat membantu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, orang-orang tidak akan merasa terpaksa melakukan tindakan ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
- Membuka lapangan pekerja bagi pengusaha besar dapat meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi motivasi individu untuk melakukan tindakan ilegal.
- Â Pemerintah dapat melakukan kebijakan yang mendukung pengusaha besar untuk membuka lapangan pekerjaan, seperti memberikan insentif fiskal dan mengurangi biaya operasional. Dengan demikian, banyak orang dapat memiliki pekerjaan yang layak dan meninggalkan tindakan ilegal.
- Â Mengadakan sosialisasi tentang bahayanya tindak kejahatan pencurian dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi tindakan tersebut. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media massa, sekolah, dan komunitas lokal. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sadar akan bahaya tindak kejahatan pencurian dan akan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan berinvestasi.
- Membuat sanksi yang tegas untuk para pelaku pencuri dapat menjadi efekif dalam mengurangi frekuensi kasus pencurian. Pemerintah perlu meningkatkan sanksi bagi para pelaku pencuri, seperti penjara yang lebih lama dan denda yang lebih besar. Dengan demikian, orang-orang akan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan ilegal dan akan lebih sadar akan konsekuensi tindakan tersebut.
  Dengan demikian, mengatasi masalah pencurian memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan individu untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan kesadaran sosial, dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan.Â
Hanya dengan cara ini, kita dapat mengurangi frekuensi kasus pencurian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Kecemburuan dan ketimpangan sosial juga merupakan dampak yang signifikan dari masalah pencurian.Â
Ketika beberapa orang berhasil mendapatkan uang dengan cara ilegal, maka mereka akan merasa lebih beruntung daripada orang lain. Hal ini dapat meningkatkan kecemburuan dan ketimpangan sosial di masyarakat, karena orang-orang akan merasa tidak adil dan tidak memiliki kesempatan yang sama. Dengan demikian, masyarakat akan lebih rentan terhadap konflik dan ketidakstabilan sosial.
    Pencurian merupakan fenomena sosial yang kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, kekurangan sistem keamanan, pengawasan yang terbatas, serta penyalahgunaan narkoba. Faktor-faktor ini menciptakan lingkungan yang memungkinkan terjadinya pencurian, baik itu karena kebutuhan mendesak maupun kesempatan yang ada.Â
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan serangkaian upaya pencegahan yang efektif, seperti meningkatkan keamanan fisik rumah melalui penggunaan pagar dan teralis, mengunci pintu dan jendela, serta memasang sistem pengawasan seperti CCTV dan alarm.Â
Selain itu, penting untuk membangun kesadaran masyarakat tentang keamanan dan menjalin hubungan baik dengan tetangga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Peran kepolisian juga sangat vital dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana pencurian melalui tindakan preventif dan represif. Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan, diharapkan angka pencurian dapat ditekan dan keamanan lingkungan dapat meningkat secara signifikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI