Hari Kebangkitan nasional 1908, hari bangkitnya semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme serta diikuti dengan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tahun ini, genap 106 tahun kita mendeklarasikan bahwa bangsa Indonesia telah bangkit. Tapi tunggu dulu, apa benar kita sudah bangkit?
Nyatanya, Indonesia belum benar-benar bangkit. Indonesia masih terjajah dan belum merdeka seutuhnya. 106 tahun yang lalu, rakyat Indonesia siap mengangkat senjata mereka dan rela mengorbankan nyawa mereka untuk NKRI. Saat ini, rakyat Indonesia harus siap mengangkat pengetahuan dan kesadaran mereka atas penjajahan para kapitalisme yang dengan leluasanya mengibarkan bendera mereka diatas penderitaan rakyat Indonesia.
Hari ini, 31 mei 2014 diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Hari dimana seluruh dunia merayakan dan menghargai hak-hak warganya untuk menghirup udara yang bersih dan bebas dari kontaminasi asap rokok. Di moment inilah bangsa Indonesia harus bangkit dan sadar bahwa secara tidak langsung Indonesia masih berada dalam penjajahan industry rokok.
Secara tidak langsung, Rokok telah memberikan dampak negatif yang sangat besar kepada bangsa Indonesia Selain merupakan ancaman kesehatan bagi rakyat Indonesia, rokok juga merupakan factor pendorong bagi kemorosotan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Maka dari itu, Industri Rokok di Indonesia patut dikritisi keberadaannya. Aapa benar keberadaan Industri rokok dapat membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia?
Banyak fakta-fakta terkait industry rokok yang sebenarnya harus kita kritisi dan tindak lanjuti. Pertama, buruh-buruh yang bekerja di industry rokok dibayar dengan upah yang sangat kecil, lebih kecil dari upah industry lain dan jauh dibawah rata – rata upah nasional. Kedua, industry rokok membeli tembakau dari petani tembakau dengan harga yang sangat murah sesuai dengan grade 40 level penjualan tembakau, dimana harga ini jauh dibawah harga penjualan kina. Ketiga, industry rokok sekarang lebih banyak membeli tembakau impor dari pada membeli dari petani local. Keempat, sekarang industry rokok mulai memberhentikan ribuan buruh karena mulai beralih menggunakan mesin dalam kegiatan produksinya.
Fakta diatas merupakan bukti bahwa industry rokok adalah sebuah “ancaman” terselubungbagi petani tembakau dengan melakukan praktik dagang yang unfair. Apa itu dapat disebut sebagai cerminan peningkatan kesejahteraan buruh dan petani tembakau, sementara orang terkaya di Indonesia adalah pemilik industry rokok? Mereka lebih memilih memperkaya diri daripada mensejahterakan buruh dan petani tembakau.
Pengendalian terhadap tembakau menjadi solusi bagi masalah ini. Bagi sebagian masyarakat, Pengendalian Tembakau merupakan suatu upaya untuk mengendalikan (dibaca : menurunkan) produksi tembakau. Tetapi pada dasarnya, Pengendalian Tembakau merupakan upaya untuk mengkontrol penggunaan tembakau yang menyimpang dan berbahaya, seperti rokok, tanpa ada tujuan untuk mengurangi produksi tembakau.
Pertanyaannnya adalah,jika rokok sebagai produk utama dalam pemanfaatan tembakau dikendalikan, maka apa manfaat produksi tembakau di Indonesia? Keadaan ini dapat mendorong inovasi tentang difersivikasi produk tembakau. Diferensiasi tersebut antara lain pemanfaatan tembakau sebagai bioenergy karena kandungan proteinnya yang dapat berperan sebagai katalis dalam pembuatan biofuel. Disamping itu, tembakau juga dapat dimanfaatnkan sebagai anti kanker, anti karsinogen, anti flamasi, dan proteksi terhadap penyakit kardiovaskuler dengan kandungan flavonoid dan fenolnya, Dan masih banyak kegunaan tembakau dalam bidang pertanian, kecantikan, industry farmasi, dan sebagainya. Seharusnya masyarakat dan pemerintah menyadari dan mengakui akan hal ini. Lalu bagaimana sikap pemerintah terkait masalah ini?
Industri rokok dan pemangku kepentingan sedang menggalakan RUU Pertembakauan yang “isunya” merupakan jalan tengah yang adil dan dapat mensejahterakan rakyat. Namun faktanya, hal tersebut hanya akan membuka ladang emas untuk industry rokok. Lalu, ketika ada sebagian rakyat Indonesia yang sudah sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia untuk mendapat udara bersih, mensejahterakan petani tembakau dan juga buruh industry rokok dengan menyuarakanan “Aksesi FCTC”, justru para pemangku kepentingan dan juga industry rokok berusaha untuk me-repress kesadaran tersebut. Industri Rokok menghalangi niat baik untuk bangkit tanpa asap rokok demi kepentingan Industri mereka dengan mengatas namakan kesejahteraan petani tembakau dan kesejahteraan buruh industry rokok yang jelas-jelas akan mereka binasakan keberadaannya dan mengabaikan kesehatan bangsa Indonesia, mereka menghalangi niat baik tersebut.
Jadi, inilah saatnya kita semua benar – benar bangkit dan sadar bahwa selama ini kita telah terjajah oleh industry rokok di negeri kita sendiri. Mulai sekarang mari dengan tegas kita dukung Pengendalian Tembakau dengan mengatakan “Drop Out RUU Pertembakauan dan Aksesi FCTC”. Mari Bangkit Tanpa Asap Rokok!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H