Malang, 04 Juni 2022 Mahasiswa  Universitas Muhammadiyah Malang kelompok  IV yang beranggotakan Bagoes Keegan, G.M. Novrian, Sarifudin, Dody Farhanul Hakum dan Akbar Galang dari Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum angkatan 2018 sedang menempuh Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH) II, dalam pelaksanaan Pendidikan Kemahiran Hukum, kelompok IV didampingi oleh dosen pembimbing Intan Khoirun Nisa', S.H. Setelah dilakukannya pembekalan oleh dosen pembimbing, kelompok Mahasiswa yang beranggotakan 5 orang tersebut mengadakan sosialisasi tentang pendirian PT Perorangan pada UMK NOGPI HUIS yang beralamat di JL. Sidodai 7 Panggungrejo, Kepanjen.
Adapun tujuan dilakukanya sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan edukasi atau pemahaman tentang pentingnya mendirikan PT Perorangan. Dalam penberian edukasi atau pemahaman tersebut, 5 orang mahasiswa yg berkelompok itu menjelaskan beberapa hal penting yang meliputi PT Perorangan, yaitu : pengertian PT Perorangan, Kelebihan PT Perorangan, Proses Pendirian PT Perorangan, Syarat Pendirian PT Perorangan, dan dasar-dasar hukum dari PT Perorangan. Selain itu, kelompok Mahassiwa tersebut membantu menjelaskan mengapa penting untuk segera mengurus PT Perorangan.
PT Perorangan sendiri adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil, sesuai dengan UU Cipta Kerja adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.