Malang, 23 Februari 2022 Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 97 gelombang 02 dari Fakultas Hukum, program studi Ilmu Hukum yang didampingin oleh Dosen Pembimbing Lapangan Bapak Zahid Fikri, S.Kep., Ns., M.Kep. Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Panti Asuhan Akhlaqul Kharimah, panti asuhan ini berlokasi lokasi di Jl. Joyo Agung Merjosari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Tujuan dilakukanya PMM ini untuk menerapkan manfaat yang di dapat mahasiswa di lingkungan kampus sehingga menciptakan masyarakat yang bermutu dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di lingkungan panti Akhlaqul Kharimah dan sekitarnya. Dengan dilakukannya kegiatan PMM ini, mahasiswa diwajibkan untuk mengenal lingkungan masyarakat sekitar panti lebih luas lagi. Kelompok 97 melakukan salah satu kegiatan pengabdianya yaitu memberikan edukasi tentang menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini.
Tujuan lain yang ingin kelompok ini capai dalam memberikan edukasi anti korupsi yaitu untuk memberi pemahaman apa itu tindakan korupsi serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi bagi anak-anak didik panti asuhan. Edukasi ini diberikan agar bisa menanamkan sedini mungkin tentang pemahaman salah satu prilaku yang buruk dan sering terjadi di Indonesia terutama dikalangan penjabat, prilaku buruk itu tidak lain adalah "KORUPSI" oleh sebab itu penting menanamkan sedini mungkin di lingkunagn masyarakat panti dan sekitarnya bahwa korupsi itu adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan banyak pihak
Tujuan lain dari kelompok 97 ini agar menciptakan lingkungan yang berani mencegah dan menolak korupsi, bermula dari sisi internal berawal dari niat, kemudian semangat untuk menghilangkan korupsi dan yang terakhir adalah komitmen dan ini harus diyakini dalam hati, diucapkan dalam lisan secara terus menerus kemudia harus dilakukan dengan perbuatan, dari semua yang disebutkan tadi yang paling terpenting adalah komitmen, kenapa? Jika niat tapi tidak dibarengkan dengan komitment maka niat tanpa komitmen adalah nihil hasilnya. Agar membuat lingkunagn panti asuhan ini bersih dari tindakan korupsi maka edukasi yang diberikan kelompok 97 ini juga berupa nilai-nilai anti korupsi yang bisa kita terapkan sejak dini agar mengajakran budaya tanggung jawab baik dilingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Nilai-nilai tersebut adalah :
1.Kesederhanaan
2.Tanggung Jawab
3.Keberanian
4.Kejujuran
5.Keadilan
6.Peduli dan Menghargai Sesama dan
7.Disiplin
Mengapa perlu adanya pendidikan anti korupsi sejak dini, itu dikarenakan korupsi adalah extraordinary crime yang mana dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat dan agar anak-anak didik panti bisa mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi sejak dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H