Berkaca dari pengalaman bangsa Indonesia yang telah beberapa kali melakukan amendemen UUD 1945 yakni:
Amandemen Pertama UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999.
Amandemen Kedua UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR pada tanggal 7-18 Agustus 2000.
Amandemen Ketiga UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-9 November 2001.
Amandemen Keempat UUD 1945 yang dilakukan dalam sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002.
Jadi tidak mustahil Amandemen Kelima akan terlaksana dengan agenda merubah pasal yang membatasi masa jabatan Presiden 10 tahun apalagi kalau melihat komposisi anggota parlemen pendukung pemerintah yang hampir 80 persen.
Secara teori Amandemen UUD 1945 yang kelima adalah sesuatu yang tidak sulit dilakukan, hal inilah yang menjadi kekhawatiran para kelompok yang kontra.Â
Meskipun presiden mengatakan taat konstitusi dan itu tidak diragukan lagi, persoalannya adalah ketika MPR sudah memutuskan melalui amandemen,maka Jokowi selaku Presiden memang taat konstitusi karena keinginan mencalonkan untuk 3 periode adalah bukan keputusan presiden tapi keputusan Anggota Parlemen yang telah mengamendemen UUD 1945 dan memberikan peluang yang selebar-lebarnya untuk mencalonkan diri lagi.Â
Disinilah letak permasalahannya presiden untuk menyikapi wacana tiga periode hanya menyampaikan pernyataan yang normatif, dibutuhkan jiwa kenegaraan untuk menjawab ini.Â
Wacana-wacana untuk perpanjangan masa jabatan Presiden bahkan suara-suara untuk mengamandemen UUD 1945 menimbulkan satwa sangka buruk bagi pemerintahan saat ini dan bagi para anggota parlemen pendukung pemerintah, apalagi hanya dengan alasan kondisi saat ini masa Covid dan presiden belum menuntaskan kerjaannya.Â
Pertanyaannya apakah ada orang yang mampu mengggaransi kapan berakhirnya Covid? terus apa yang dimaksud menuntaskan menuntaskan pekerjaannya? kalaulah ini yang dimaksud bukan tidak mungkin nanti akan muncul dalam amandemen presiden untuk tiga periode bahkan bisa menjadi presiden seumur hidup.