Mohon tunggu...
GERBANG MUNTE
GERBANG MUNTE Mohon Tunggu... Wiraswasta - WILL BE

biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Wacana Presiden Tiga Periode

1 April 2022   00:31 Diperbarui: 1 April 2022   00:40 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan bangsa ini ibarat pepatah sudah jatuh ditimpa tangga pula, belum lagi selesai masalah yang satu sudah diperkeruh dengan munculnya masalah baru yang justru lebih rumit dari masalah sebelumnya. 

Akhir-akhir ini media banyak menampilkan berita tentang banyaknya berbagai kelompok yang menyerukan perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indonesia. 

Gerakan-gerakan diberbagai daerah yang menyampaikan perpanjangan masa jabatan Presiden dan bahkan meminta MPR untuk mengamendemen UUD 1945 untuk mengubah konstitusi yang embatasi jabatan Presiden maksimal 10 tahun menjadi 15 tahun atau 3 periode.Wacana ini menimbulkan pro kontra dan perdebatan publik mulai dari akademisi dan politisi.

Gejolak dari wacana atau seruan sekelompok yang mendorong untuk perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi sebuah persoalan yang rumit, karena tidak sedikit juga yang menentang wacana ini karena dianggap melanggar konstitusi, padahal kalau kita pahami sebenarnya kelompok yang menyuarakan ini tidak sedikitpun melanggar konstitusi karena hanya sekedar keinginan dan usulan karena toh yang menentukan adalah parlemen, maukah mereka mengamendemn UUD 1945? sesuai dengan mekanismenya, amendemen UUD 1945 dapat dilakukan sebagai berikut:

Amandemen UUD 1945 diusulkan oleh minimal 1/3 Anggota Parlemen

Amandemen UUD 1945 harus diusulkan sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota parlemen, kemudian setiap usul perubahan pasal UUD 1945 diajukan secara tertulis dan menunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk dibuah serta alasan perubahan tersebut.

Sidang MPR Dihadiri minimal 2/3 Anggota Parlemen

Untuk melakukan Amendemn UUD 1945 sidang MPR harus dihadiri oleh anggota sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. hal ini sudahmerupakan persyaratan mutlak.

Jumlah Anggota Parlemen Yang Dibutuhkan 

Putusan untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Perdebatan tentang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden atau suara-suara yang meminta amendemen UUD 1945 agar presiden dapat kembali dipilih untuk 3 periode menimbulkan gesekan-gesekan ditengah masyarakat antara yang pro dan kontra. Joko Widodo selaku Presiden Indonesia sudah menyampaikan bahwa beliau akan taat dengan konstitusi dan telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menpersiapkan dengan matang pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang akan datang. Pernyataan Presiden tidak membuat suasana semkin tenang malah semakin gaduh dimana kelompok-kelompok yang pro semakin gencar menyuarakan amendemen UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun