(MH) masyarakat desa Kajuanak Galis melaporkan kepala desanya ke Inspektorat Daerah Bangkalan ,Aparat Pengawasan intern pemerintah (APIP) pada tanggal 20 Juni 2023 serta melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan 26 Juni 2023.
Dalam proses tindaklanjut terhadap Inspektorat Daerah Bangkalan (APIP) dan Kejaksaan Negeri Bangkalan harus melewati 60 hari dari pelaporan
Pelapor (MH) mengaku selama menjabat kepala desa masyarakat banyak yang mengeluh akan kurang nya transparansi perihal Anggaran Dana Desa, penyaluran bantuan sosial ke masyarakat karena tidak diikutsertakannya masyarakat dalam pembangunan desanya sendiri.
Hal ini membuat masyarakat curiga anggaran dari Pemerintah Pusat atau  Kabupaten Bangkalan tidak digunakan secara maksimal untuk kemaslahaan desa. Hal itu didorong dengan kondisi keadaan desa kajuanak yang sangat miris bahkan tidak memiliki kantor desa  untuk kegiatan pelayanan masyarakat, perekonomian desa. Kepala desa lebih banyak melayani  kebutuhan warga dari kediaman pribadinya.
(MH) sebagai pelapor sudah menyerahkan laporan tertulis dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa Kajuanak Galis kepada inspektorat daerah Bangkalan. Â Pihak (APIP) pun sudah turun pada tanggal 28 Agustus 2023 Â untuk investigasi langsung keadaan desa Kajuanak Galis, melakukan audit proyek program terealisasi Anggaran Dana Desa, hingga meminta keterangan langsung pada masyarakat perihal pungli program PRONA 2016-2017.
Masyarakat pun berbondong-bondong membawa keikutsertaan bukti surat tanah program PRONA & kartu PKH Â masing masing kepada pihak audit investigasi Inspektorat Bangkalan hingga datang ke kantor Inspektorat untuk diminta klarifikasi untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pelapor berharap pihak inspektorat daerah Bangkalan (APIP) dapat bergerak cepat dalam menangani kasus kepala Desa Kajuanak Galis ini, dan memberi Laporan Hasil Pemeriksaan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan agar bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya. Masyarakat Kajuanak Galis berharap pihak Inspektorat dan Kejaksaan profesional dalam menangani kasus aduan masyarakat,jangan sampai tidak terbuka & tidak pro kepada keadilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H