Mohon tunggu...
GlobalNews
GlobalNews Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Apabila hukum tidak di tegakan jangan heran keadilan mencari jalan nya sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Menunggu Hasil Tindak Lanjut Inspektorat Bangkalan dan Menanti Peran Kejaksaan Negeri Bangkalan terhadap Korupsi Kepala Desa Kajuanak

29 September 2023   15:54 Diperbarui: 29 September 2023   15:59 1199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Masyarakat berkerumun di dusun brikes desa kajuanak galis bangkalan madura , dokpri

(MH) masyarakat desa Kajuanak Galis melaporkan kepala desanya ke Inspektorat Daerah Bangkalan ,Aparat Pengawasan intern pemerintah  (APIP) pada tanggal 20 Juni 2023 serta melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan 26 Juni 2023.

Dalam proses tindaklanjut terhadap Inspektorat Daerah Bangkalan (APIP) dan Kejaksaan Negeri Bangkalan harus melewati 60 hari dari pelaporan

Pelapor (MH) mengaku selama menjabat kepala desa masyarakat banyak yang mengeluh akan kurang nya transparansi perihal Anggaran Dana Desa, penyaluran bantuan sosial ke masyarakat karena tidak diikutsertakannya masyarakat dalam pembangunan desanya sendiri.

Hal ini membuat masyarakat curiga anggaran dari Pemerintah Pusat atau  Kabupaten Bangkalan tidak digunakan secara maksimal untuk kemaslahaan desa. Hal itu didorong dengan kondisi keadaan desa kajuanak yang sangat miris bahkan tidak memiliki kantor desa  untuk kegiatan pelayanan masyarakat, perekonomian desa. Kepala desa lebih banyak melayani  kebutuhan warga dari kediaman pribadinya.

(MH) sebagai pelapor sudah menyerahkan laporan tertulis dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa Kajuanak Galis kepada inspektorat daerah Bangkalan.  Pihak (APIP) pun sudah turun pada tanggal 28 Agustus 2023  untuk investigasi langsung keadaan desa Kajuanak Galis, melakukan audit proyek program terealisasi Anggaran Dana Desa, hingga meminta keterangan langsung pada masyarakat perihal pungli program PRONA 2016-2017.

Masyarakat pun berbondong-bondong membawa keikutsertaan bukti surat tanah program PRONA & kartu PKH  masing masing kepada pihak audit investigasi Inspektorat Bangkalan hingga datang ke kantor Inspektorat untuk diminta klarifikasi untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pelapor berharap pihak inspektorat daerah Bangkalan (APIP) dapat bergerak cepat dalam menangani kasus kepala Desa Kajuanak Galis ini, dan memberi Laporan Hasil Pemeriksaan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan agar bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya. Masyarakat Kajuanak Galis berharap pihak Inspektorat dan Kejaksaan profesional dalam menangani kasus aduan masyarakat,jangan sampai tidak terbuka & tidak pro kepada keadilan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun