Mohon tunggu...
Global Eksplorasi Indonesia
Global Eksplorasi Indonesia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - PT. Digital Global Eksplorasi Indonesia

Kami merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pemetaan topografi, Mapping drone dan perencanaan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jasa Ukur Tanah Jember oleh BPN, Ini Harga dan Rekomendasinya

7 Agustus 2023   10:27 Diperbarui: 7 Agustus 2023   10:31 929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi kalian yang memiliki aset tanah dan properti kelihatanya harus membaca dengan detail artikel ini, dikarenakan di Artikel ini akan membahas detail bagaimana mengukur tanah dan harganya secara detail, selain itu artikel ini juga membahas tentang alternatif yang diberikan oleh BPN untuk mengurangi tarif yang jasa pemetaan.

A. Penting Pengukuran

Pengukuran lahan ini oleh Badan Pertanahan Negara akan dijadikan sertifikasi tanah, dimana sertifikat tersebut akan dijadikan sebagai tanda resmi dan hak tertinggi pemilik tanah apabila ada sengketa. Maka dari itu pemuatan sertifikasi oleh BPN sangatlah krusial.

B. Harga Pemetaan Tanah oleh BPN Secara Resmi

BPN sudah mengeluarkan surat edaran secara resmi di situs mereka www.atrbpn.go.id secara terbuka untuk menerapkan tarif biaya pengukuran sebagai kas negara, akan tetapi hal ini memerlukan waktu dan prosedur sesuai dengan instansi di BPN. Prosdurnya adalah pertama permohonan, checking, persetujuan, pelaksanaan, koreksi, pembayaran, hingga surat tanah jadi.

C. Simulasi Biaya Ukur Tanah di Jember Sesuai Tarif BPN.

Didalam biaya pengukuran saja ada 3 model, berikut kami jelaskan :

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektar Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000 
  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000 
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp 134.000.000

HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus harganya Rp. 80.000

Contoh penerapan biaya pengukuran : 

Jika Pak budi memiliki tanah seluas 15 hektar jika di konversi ke m2 maka akan ditemukan 150.000m2 dan ini masuk kategori "luas tanah lebih dari 10 hektar" maka akan dilakukan kalkulasi sebagai berikut ini (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000. sehingga menjadi perhitungan (150.000/4000x80.000)+14.000.000 = 34.000.000, nah konsumen harus membayar biaya pengukuran saja Rp. 34.000.000,- dengan luasan 15 hektar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun