Mohon tunggu...
Global Eksplorasi Indonesia
Global Eksplorasi Indonesia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - PT. Digital Global Eksplorasi Indonesia

Kami merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pemetaan topografi, Mapping drone dan perencanaan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pemetaan Tanah di Jember, Baca Ini Sebelum Membeli Tanah!

25 Juni 2023   13:41 Diperbarui: 25 Juni 2023   13:52 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah artikel ini bersifat edukatif yah, karena kami tidak ingin terjadi kepada siapapun, cukup orang lain saja yang mengalaminya. Salah satu pengalaman kami melakukan pemetaan di daerah Jember jawa timur adalah adanya ketidaklengkapan admintrasi jual beli. Dimana klien kami membeli sebuah tanah sekitar 2 hektar yang akan dibangun perumahan.

Salah satu bidang tanah merupakan hakwaris yang masih menggunakan nama orang tua, sedangkan sudah diwaariskan ke 3 orang anaknya. Salah satulah yang melakukan hak transaksi ke pada klien kami, hingga deal harga dan disaksikan oleh warga dan perwakilan desa untuk dilakukan pembuatan nota jual beli dan balik nama atas kepemilikan tanah.

Akan tetapi ternya dari pihak waris 2 orang tidak mengetahui hingga datang berita tersebut, sehingga terjadilah perselisihan yang alot antar keluarga, kami dan klien digital Global eksplorasi harus menunggu sekitar 15 hari lamanya untuk menunggu kepastian, karena klien kami sudah melakukan pembayaran 100 persen kepada pemilik tanah tersebut diatas materai dan di saksikan oleh perangkat desa.

Hingga akhirnya melakukan re-negosiasi lagi untuk menambah nominal keuangan dengan alasan admintrasi, yah jadilah membengkak proses budgeting yang ada.

Hikmah dari proses pemetaan di Jember ini, apabila ingin membeli tanah pastikan dahulu jika itu langsung nama kepemilikannya, jika tidak di kroscek dahulu siapa pemilik warisnya dan kondisi antar pemiliknya. Supaya nanti ketika proses jual beli tidak merugikan orang lain.

Sekian dahulu, bagi kalian yang ingin membeli tanah, teliti lagi yah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun