Nah artikel ini bersifat edukatif yah, karena kami tidak ingin terjadi kepada siapapun, cukup orang lain saja yang mengalaminya. Salah satu pengalaman kami melakukan pemetaan di daerah Jember jawa timur adalah adanya ketidaklengkapan admintrasi jual beli. Dimana klien kami membeli sebuah tanah sekitar 2 hektar yang akan dibangun perumahan.
Salah satu bidang tanah merupakan hakwaris yang masih menggunakan nama orang tua, sedangkan sudah diwaariskan ke 3 orang anaknya. Salah satulah yang melakukan hak transaksi ke pada klien kami, hingga deal harga dan disaksikan oleh warga dan perwakilan desa untuk dilakukan pembuatan nota jual beli dan balik nama atas kepemilikan tanah.
Akan tetapi ternya dari pihak waris 2 orang tidak mengetahui hingga datang berita tersebut, sehingga terjadilah perselisihan yang alot antar keluarga, kami dan klien digital Global eksplorasi harus menunggu sekitar 15 hari lamanya untuk menunggu kepastian, karena klien kami sudah melakukan pembayaran 100 persen kepada pemilik tanah tersebut diatas materai dan di saksikan oleh perangkat desa.
Hingga akhirnya melakukan re-negosiasi lagi untuk menambah nominal keuangan dengan alasan admintrasi, yah jadilah membengkak proses budgeting yang ada.
Hikmah dari proses pemetaan di Jember ini, apabila ingin membeli tanah pastikan dahulu jika itu langsung nama kepemilikannya, jika tidak di kroscek dahulu siapa pemilik warisnya dan kondisi antar pemiliknya. Supaya nanti ketika proses jual beli tidak merugikan orang lain.
Sekian dahulu, bagi kalian yang ingin membeli tanah, teliti lagi yah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H