Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

China International Commercial Court, Konsep "One-Stop-Shop" Peradilan Zaman Kini

27 Januari 2019   22:12 Diperbarui: 28 Januari 2019   07:03 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: One Belt One Road (CNBC.com)

Sejak tahun lalu, di bulan Juli 2018, Tiongkok menggemparkan dunia dengan mendirikan China International Commercial Court (CICC). Sesuai namanya, CICC adalah 'tambahan' dari sistem peradilan yang sudah ada di Tiongkok. CICC ini didirikan tidak hanya di satu tempat, melainkan di dua kota, yakni Xi'an dan Shenzhen. Kedua CICC ini mendapatkan sematan sebutan 'international' bukan karena alasan. Keduanya didirikan karena diharapkan kasus-kasus terkait urusan bisnis one belt one road di negara-negara tetangga akan dibawa dan diselesaikan di Tiongkok melalui konsep 'one-stop-shop' di CICC.

CICC berbeda dari peradilan ataupun arbitrase internasional lainnya. CICC menarik karena CICC hanya memperbolehkan bahasa Mandarin yang dipakai dalam peradilannya, hakim-hakimnya pun harus warga negara Tiongkok. Ini berarti akan banyak perusahaan-perusahaan Tiongkok yang lebih nyaman memakai jasa peradilan ini dibandingkan harus bertarung di luar negeri - di forum arbitrase internasional yang kebanyakan memakai bahasa Inggris. Selain itu, yang menarik dari CICC adalah konsep 'one-stop-shop' yang unik sekali.

Konsepnya adalah seperti ini. Jadi, setiap pihak yang bersengketa di CICC diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi ataupun arbitrase di beberapa institusi di Tiongkok seperti the China International Economic and Trade Arbitration Commission, the Shanghai International Economic and Trade Arbitration Commission, the Shenzhen Court of International Arbitration, the Beijing Arbitration Commission, the China Maritime Arbitration Commission, the Mediation Center of China Council for the Promotion of International Trade and the Shanghai Commercial Mediation Center. Ada beberapa fitur menarik dari kerjasama antara CICC dan institusi-institusi ini.

Jadi, para pihak yang bersengketa bisa bermediasi terlebih dahulu di institusi-institusi tadi. Apabila mediasi berhasil, CICC akan mengeluarkan pernyataan konsiliasi, atau bahkan menjatuhkan putusan berdasarkan hasil mediasi tersebut dan diberikan kepada para pihak. Untuk skema arbitrase, para pihak dapat misalnya sebelum melangsungkan sidang arbitrase di institusi-institusi di atas meminta kepada CICC untuk membantu menahan aset-aset atau bukti-bukti yang akan digunakan dalam sidang arbitrase. Lalu, setelah arbitrase selesai, dan dikeluarkan putusan arbitrase, para pihak dapat memohon kepada CICC untuk menolak putusan arbitrase tersebut agar tidak menjadi final and binding atau meminta kepada CICC untuk menjalankan putusan arbitrase tersebut. 

Hingga sekarang, banyak pihak yang tak percaya CICC akan menjadi besar dan terkenal. Namun, seiring jalannya waktu, tentu banyak sekali prohjek-projek one belt one road yang akan terus berkembang, tak terkecuali Indonesia. Pihak Indonesia tentu misalnya lebih ingin kasus diadili di arbitrase yang sudah terkenal, misalnya di Singapura. Namun, dengan adanya konsep "one-stop-shop' sebagaimana dijelaskan di atas, sepertinya ada kemungkinan akan semakin banyak pihak Indonesia yang terbuka atas diselesaikannya kasus komersial dengan pihak Tiongkok di CICC. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun