Mohon tunggu...
Gladys Trias Puspadewi
Gladys Trias Puspadewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum terhadap Pungli bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Jakarta Selatan

10 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:27 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena pungli yang dilakukan oleh masyarakat telah menjadi praktik sosial yang diformalkan dalam dimensi sosial, sehingga masyarakat semakin sulit membedakan antara retribusi, pungutan liar, pengemis, dan premanisme. Kondisi ini menjadikan pungutan liar sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang mewujud dalam bentuk premanisme pengemis.  Sebagaimana didefinisikan secara hukum, pungutan liar adalah pungutan yang sengaja dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Selain merugikan individu dan masyarakat, tindakan ini juga melanggar hukum. Dalam pungutan liar ini, hanya pungutan liar yang dilakukan oleh masyarakat, dan bukan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi atau pegawai pemerintah. Gejala ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum yang tegas merupakan satu-satunya cara.Tidak jarang para pelaku pungutan liar mengikuti tindakannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pihak-pihak yang berada dalam posisi lemah karena kepentingan pihak-pihak yang terlibat, sehingga dalam praktiknya sering disebut sebagai preman. Akibatnya, pungutan liar sering dikaitkan dengan pemerasan yang merupakan kejahatan atau perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana. Pemerasan ini telah menjadi budaya sistem  masyarakat Indonesia itu sendiri. Begitu sulit untuk disingkirkan sehingga pemerintah menggunakan  cara  yang berbeda  menghadapinya, misalnya memperkuat pasal - pasal KUHP dan Perpres (Keputusan Presiden) Keputusan Presiden No. 87 Tahun 2016 bersama dengan Satuan Tugas Pembersihan Pembayaran Gelap.

Pada kesempatan kali ini kami mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta telah mewawancarai salah satu pedagang UMKM di Jakarta Selatan yaitu "Bilung Ajer" bersama dengan pedagangnya yaitu mas Hambali. Pada wawancara tersebut mas Hambali menceritakan bahwa ia menyewa lapak jualannya dengan pemilik ruko, ia berjualan di depan ruko yang berada di Jalan Pangkalan Jati, berjualan dengan gerobak kecil. Ia berjualan sudah 2 Tahun lamanya di daerah tersebut.

Berbicara soal pungli mas Hambali pernah merasakan adanya permintaan pungutan liar atas dasar oknum tersebut merupakan orang yang berkuasa di daerah tersebut, dengan maksud akan memberikan pengamanan atau sebagainya dengan pedagang tersebut. Pungutan liar yang diminta oleh oknum tersebut tidak memaksakan adanya nominal alih-alih berkata dengan seikhlasnya. UMKM Bilung Ajer tidak mendaftarkan nama usahanya atau merknya tetapi nama dari "Ajer" merupakan nama perkumpulan atau komunitas dari pedagang-pedagang tersebut.

Dapat disimpulkan melalui potret nyata adanya pungutan liar yang masih eksis di area UMKM tempat observasi yang kami lakukan, bahwa fenomena ini disebabkan karena kurangnya kesadaran pedagang akan tindakan pungutan liar yang merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga pada akhirnya terjadinya penormalisasian. Seharusnya pedagang yang mendapatkan pungli bisa melaporkan tindakan ini agar pelaku bisa terjerat hukum dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi yang tunduk pada dasar hukum Pasal 368 KUHP penjara paling lama Sembilan tahun. Tentunya diiri dengan sikap aparat setempat yang memberikan kepercayaan kepada masyarat terkhusus pada UMKM untuk bisa melaporkan tindakan-tindakan yang merugikan dan mengganggu kenyamanan mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun