Pengawas operasional adalah individu yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL) dalam melaksanakan tugasnya. Tugasnya meliputi inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tingkatan Pengawas Operasional
Pengawas operasional pertambangan terbagi menjadi tiga tingkatan: Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU).
Penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK)
Untuk memastikan sumber daya manusia yang berkualitas, kerjasama antara pemerintah, lembaga sertifikasi kompetensi, dan industri sangat penting. Salah satu upayanya adalah penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) untuk pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Dengan demikian, akan terjamin bahwa para pengawas operasional memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan industri.