pertambangan adalah salah satu industri vital yang membutuhkan peran penting dari Kepala Teknik Tambang (KTT). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menggambarkan pentingnya tahapan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga pascapenambangan. KTT memegang peran vital dalam memastikan bahwa setiap tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
IndustriPeran PT Titan Infra Energy dalam Industri Energi
PT Titan Infra Energy merupakan salah satu perusahaan terkemuka dalam industri energi Indonesia. Didirikan pada tahun 2005, perusahaan ini fokus pada pengembangan infrastruktur energi dari hulu sampai hilir. Dibawah kepemimpinan Handoko A. Tanuadji, PT Titan Infra Energy telah membuktikan komitmennya dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur energi di Indonesia.
Infrastruktur Energi
Titan Infra Energy berkonsentrasi pada pengembangan infrastruktur energi, termasuk situs tambang, jalur pengangkutan, pelabuhan khusus, dan jasa pengangkutan batubara.
Jasa Layanan Energi
Perusahaan ini menyediakan layanan terintegrasi dalam pengembangan energi, seperti jasa pertambangan batubara, infrastruktur logistik, dan jasa pengangkutan baik darat maupun air di wilayah selatan Pulau Sumatera.
Sumber Daya Energi
Sebagai penyedia layanan energi terintegrasi, Titan Infra Energy mengoperasikan dua tambang batubara untuk mendukung ketahanan energi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Definisi dan Tanggung Jawab Kepala Teknik Tambang
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018, KTT adalah individu yang menduduki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan. Tanggung jawabnya meliputi memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional pertambangan sesuai dengan prinsip-prinsip teknis yang baik.
Tanggung Jawab Kepala Teknik Tambang
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 mengatur secara rinci tugas dan tanggung jawab KTT, antara lain: