Mohon tunggu...
Giza Aviv
Giza Aviv Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalkan Kesejahteraan Pekerja: Analisis Sistem Pengupahan Home Industri Cazmilk Kota Malang

8 Januari 2024   00:53 Diperbarui: 8 Januari 2024   02:16 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cazmilk.com/

Home Industry Cazmilk di Kota Malang merupakan salah satu pionir dalam industri susu pasturisasi lokal, menyediakan produk berkualitas tinggi kepada masyarakat. Namun, di balik keberhasilan perusahaan ini, terdapat aspek penting yang mendukung keberlanjutan operasional, yaitu sistem pengupahan yang diterapkan terhadap para pekerjanya.Sistem pengupahan yang diterapkan di Home Industry Cazmilk didasarkan pada beberapa kriteria. Pertama, pengalaman kerja menjadi faktor penentu dalam menentukan tingkat gaji. Kedua, tingkat pendidikan dan keterampilan pekerja juga menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian, perusahaan mendorong peningkatan kualifikasi dan keterampilan pekerja.Upah Merupakan kompensasi yang diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan tentu saja upah ini menjadi hal yang krusial bagi perusahaan karena dapat mempengaruhi efektivitas kinerja karyawan apalagi jika perusahaan memberi upah yang tidak sesuai atas kinerja yang dilakukan,hal ini merujuk pada Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja yang berbunyi"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum"dan apabila perusahaan melanggar dengan membayar gaji dibawah upah minimum akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 185 UU Cipta kerja dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.Karena cazmilk termasuk dalam UMKM jadi mereka menghitung sistem pengupahannya memakai perhitungan dimana sesuai Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi"Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil". Akan tetapi hal ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara cazmilk dengan karyawan.Meski begitu perusahaan tidak boleh semena mena mengaji karyawannya dibawah UMK,meskipun telah ditetapkan aturannya lewa PP No 36 Tahun 2021 setidaknya ada 2 metode yaitu dengan menghitung 50% dari Rata-Rata Konsumsi Masyarakat Provinsi dan 25% di atas Garis Kemiskinan Provinsi.Jika digabungkan hasil perhitungan dari 2 metode tersebut memperoleh angka Rp.660.000 dan Rp.634.107,5 sementara juga UMK malang berada pada angka Rp.3.309.144 .Angka tersebut seharusnya sudah menjadi acuan angka minimal bagi perusahaan UMKM maupun non UMKM yang ada di provinsi jatim termasuk home industri cazmilk yang sudah mencapai standart tersebut dengan gaji rata - rata Rp.700.000 keatas dan bisa lebih jika karyawan bisa menyelesaikan target pembuatan produk atau bahkan melembur.Bagi usaha mikro dan kecil di Malang, sangat dilarang secara hukum untuk membayar karyawan dengan jumlah yang kurang dari upah minimum.Namun, tentunya akan lebih baik jika kita mampu memberikan upah kepada karyawan yang setara dengan rata-rata pengeluaran/konsumsi masyarakat bulanan di provinsi jawa timur, yaitu sebesar Rp.1.320.000 agar kesejahteraan karyawan terjaga dan para karyawan memiliki etos kerja yang ditinggi sehingga dapat membuat kemajuan yang signifikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun