Mohon tunggu...
Giyanti Rahmadina A
Giyanti Rahmadina A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rintangan dan Penyimpangan Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia di Masa Kini.

14 September 2024   22:53 Diperbarui: 14 September 2024   22:59 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Suatu negara dapat berdiri dan berjalan dengan baik apabila terdapat suatu landasan kuat yang mendasari negara tersebut. Apabila suatu negara tidak memiliki landasan yang baik, maka negara tersebut tidak dapat berdiri dengan kokoh. Negara kita memiliki suatu landasan yang harus selalu berhembus di setiap napas kita, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti sebagai cita-cita dan tujuan bangsa, suatu hal yang wajib kita perjuangkan selamanya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi yang mendasar dan fundamental sehingga isinya tidak akan bisa diubah oleh siapapun. Pancasila pada dasarnya merupakan suatu ideologi yang tidak hanya patut kita yakini, tetapi juga wajib kita amalkan sebagai salah satu kewajiban warga negara Indonesia. Namun, apakah Pancasila masih menjadi suatu hal yang terus kita amalkan pada masa sekarang?

Proses terbentuknya Pancasila sendiri membutuhkan waktu yang panjang dan rintangan yang sulit. Mulai dari Sidang Pertama BPUPKI yang diselenggarakan pada 28 Mei-1 Juni 1945, lalu Pembentukan Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, lalu Penetapan Pancasila pada 18 Agustus 1945. Setelah Penetapan Pancasila, ternyata masih banyak pihak yang berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi yang lain. Seperti upaya pendirian Negara Islam Indonesia (NII), pembentukan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), serta Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI). Meskipun dihadapkan oleh berbagai rintangan tersebut, Pancasila tetap berdiri kokoh landasan fundamental negara Indonesia. Selain berbagai rintangan yang sudah disebutkan, apalagi rintangan eksistensi Pancasila di masa modern ini?

Globalisasi yang terjadi sekarang membuat batas-batas antarnegara menjadi "pudar". Pertukaran informasi, budaya, pandangan sosial, hingga perkembangan ideologi menjadi tantangan tersendiri bagi relevansi Pancasila pada saat ini. Menurut Machmudi dan Dahliyana dalam Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila (2022), terdapat tujuh tantangan Pancasila di era globalisasi. Tantangan tersebut berkaitan dengan meningkatnya kosmopolitanisme, individualisme, hingga radikalisme. Selain itu, terdapat berbagai pergeseran nilai dalam penerapan Pancasila sebagai dasar negara di keseharian kita.

Contoh pertama pergeseran nilai dalam penerapan Pancasila di keseharian kita pada masa kini dapat dilihat dari sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada era globalisasi saat ini, paham sekularisme semakin meluas. Namun, sekularisme harus dilihat sebagai kritikan konstruktif bagi bangsa Indonesia. Meskipun Indonesia bukanlah negara agama, secara konstitutional sekularisme tidak dapat diterima dan diterapkan. Prinsip ketuhanan pada sila pertama harus tetap diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tiap individu agar tidak terjadi degredasi moral.

Lalu, sila kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab juga mengalami pergeseran nilai. Pada dasarnya, sila kedua ini menekankan sisi humanis masyarakat Indonesia dari satu individu ke individu yang lainnya. Akan tetapi, banyak sekali praktik yang tidak memanusiakan manusia. Contohnya seperti kasus Human Trafficking yang sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki. Contoh praktis pelanggaran sila kedua Pancasila seperti pembunuhan, perampokan, penjarahan, dan tindak kriminal lainnya juga kerap menjadi polemik di masyarakat saat ini.

Selanjutnya, penyimpangan pada sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia dapat dilihat dari mulai tumbuhnya individualisme bahkan rasisme. Banyak orang yang lebih mementingkan dirinya sendiri daripada kepentingan maupun hak banyak orang sehingga timbulah berbagai perpecahan di dalam masyarakat. Tingginya angka persekusi bagi kalangan minortias dan isu SARA juga menggambarkan penyimpangan esensi nilai sila ketiga, yaitu persatuan bangsa Indonesia.

Lalu, pergeseran nilai sila keempat yaitu Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat dilihat dari kotornya praktik kepemimpinan di Indonesia yang seringkali tidak mendengar aspirasi rakyatnya. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme masih kerap terjadi meskipun selalu mendapat kecaman dari berbagai lapisan masyarakat.

Dan yang terakhir, penyimpangan sila kelima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat dilihat dari ketidakadilan yang dapat dirasakan rakyat Indonesia di berbagai sektor. Contohnya pada sektor pendidikan, banyak sekali anak muda yang tidak dapat mengenyam pendidikan akibat keterbelakangan ekonomi. Padahal, pendidikan merupakan suatu hal yang penting dan berhak untuk dimiliki oleh semua kalangan. Pada sektor kesehatan, banyak masyarakat tidak mendapatkan akses kesehatan yang layak. Akibatnya, banyak sekali isu kesehatan yang perlu diperbaiki di negara ini, seperti stunting, tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) dan masih banyak yang lainnya.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia kerap mengalami penyimpangan pada masa kini, sehingga perlu dipertanyakan lagi tingkat relevansinya dengan kehidupan rakyat dan pemerintahan saat ini. Perlu banyak sekali renungan dan evaluasi yang harus dilakukan oleh rakyat Indonesia agar nilai-nilai dari Pancasila bisa terus berhembus dan bersinergi di setiap napas dan gerak kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun