Mohon tunggu...
Giva Putri
Giva Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswi Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Money

Maraknya Barang KW yang Diperjualbelikan demi Keuntungan Pribadi

10 Januari 2023   20:52 Diperbarui: 10 Januari 2023   21:18 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di era yang semakin maju dengan digitalisasi, para pelaku usaha berbondong-bondong menjadi pengusaha yang terbaik dibidangnya agar usahanya tetap survive di persaingan yang semakin ketat. Untuk menjadi pengusaha yang terbaik dibidangnya, tentu para pengusaha ini dituntut agar memberikan produknya yang paling baik untuk konsumen yang mana produk tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti yang sudah kita ketahui, salah satu tujuan utama dari mendirikannya sebuah bisnis adalah untuk mencari profit (keuntungan). Dalam etika dari sebuah bisnis, perusahaan sudah sepatutnya menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk ataupun jasa yang ditawarkan. Dalam etika bisnis jaminan keamanan dan keselamatan konsumen biasa disebut dengan perlindungan konsumen.

Tidak sedikit pihak konsumen menjadi pihak yang dirugikan karena begitu produk sampai dan diterima oleh tangan konsumen, produk tersebut tidak sesuai seperti apa di promosikan oleh penjual ataupun tidak sesuai pada katalog produk yang diiklankan. Oleh karena itu, sejak 1999 pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen yang diatur kedalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dampak persaingan yang semakin ketat ini menimbulkan praktik-praktik bisnis curang yang mengarah ke persaingan yang tidak sehat (unfair competition) yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan konsumen serta merugikan konsumen.

Praktik bisnis curang yang paling sering ditemui adalah penjual memberikan informasi produk tersebut dengan sangat yakin kepada konsumen agar konsumen terkecoh dan merasa tidaklah rugi jika membeli produk yang di promosikan. Nyatanya, penjual memberikan informasi yang tidak benar adanya. Dimana penjual hanya mengedepankan keuntungan semata tanpa melihat ancaman ataupun kerugian yang akan diterima oleh konsumen.

Sehingga konsumen perlu lebih teliti lagi apabila ingin membeli suatu barang melalui media sosial ataupun marketplace. Konsumen juga perlu berpikir lebih logis terkait barang yang akan dibeli dengan harga yang jauh dari pasarannya, misalnya sebuah tas branded dijual di official store-nya yang dibanderol dengan harga 5 Juta Rupiah, akan tetapi salah satu toko di marketplace juga menyediakan tas dengan rupa yang persis seperti di official store-nya yang dibanderol dengan harga 1 Juta Rupiah namun kualitasnya terbilang sangat jauh dari yang aslinya. 

Maka hal itulah yang menjadi fokus utama konsumen untuk bisa lebih teliti dan lebih logis lagi sebelum membeli suatu barang yang harganya terpaut jauh dengan harga barang yang ada di toko aslinya. Sehingga secara materiil, masyarakat tidak dirugikan oleh penjual yang nakal.

Masyarakat harus bisa lebih pintar dari penjual yang curang, penjual yang hanya mengedepankan keuntungan semata dengan menjual barang yang tidak sesuai dipromosikannya, penjual yang tidak melihat ancaman yang mana ancaman itu bisa saja terjadi kepada konsumen, penjual yang enggan bertanggung jawab, serta penjual yang memiliki sifat tidak mau tahu terkait kerugian yang diterima oleh konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun