Mohon tunggu...
Gito Ilfando
Gito Ilfando Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika, Jurusan Ilmu Komunikasi, Peminatan Public Relation.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Corporate dengan Company, Start Up dan Government

26 Mei 2024   22:45 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:44 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Perbedaan Antara Corporate dan Government:

  1. Tujuan

    Corporate berorientasi pada laba dan pertumbuhan bisnis, sedangkan Government berfokus pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

  2. Pendanaan

    Corporate mendapatkan dana melalui penjualan produk atau jasa, sedangkan Government dibiayai oleh pajak dan anggaran negara.

  3. Pengambilan Keputusan

    Di Corporate, keputusan bisnis diambil berdasarkan keuntungan dan efisiensi, sedangkan di Government, keputusan seringkali dipengaruhi oleh kebijakan publik dan politik.

  4. Akuntabilitas

    Corporate bertanggung jawab kepada pemegang saham dan investor, sementara Government bertanggung jawab kepada warga negara.

  5. Regulasi

    Corporate harus mematuhi regulasi pasar dan hukum bisnis, sedangkan Government yang menciptakan dan mengimplementasikan regulasi tersebut.

  6. Struktur

    Corporate memiliki struktur hierarkis dengan CEO di puncak, sedangkan Government memiliki struktur yang lebih kompleks dengan banyak lembaga dan departemen.

    Paper ini adalah Tugas mata kuliah Corporate & Human Relation, Dosen Pembimbing Bapak Elpa Hermawan S.IKom, MM, Jurusan Ilmu Komunikasi, Kampus Universitas Bina Sarana Informatika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun