Mohon tunggu...
Gita Puspita
Gita Puspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernyataan Lawyers tentang RKUHP bagi Pasangan Check In Hotel Sebelum Menikah

25 Oktober 2022   18:27 Diperbarui: 25 Oktober 2022   19:28 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sempat viralnya di media social berita mengenai ancaman pidana bagi pasangan diluar nikah untuk melakukan check in di hotel. Hal tersebut terungkap jelas dalam pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinahan dan kumpul kebo.

Seperti diketahui, dalam draft RUU KUHP yang dikutip dari situs bphn.go.id, terdapat ketentuan soal perzinaan. Yaitu, pada bagian keempat, pasal 415. Yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda".

Hal tersebutlah yang menjadikan topik hangat di jagat social media Indonesia. Banyak netizen yang menggungkapkan pendapat, mereka menyebutkan memanglah berkaitan dengan perilaku moral, tetapi tidak bisa ranah privasi seseorang untuk melakukan pidana atau pemergokan secara tiba-tiba, yang seharusnya tidak diatur oleh negara.

"bukannya tidak mendukung tentang berperilaku yang baik, tetapi hal tersebut sudah masuk ke ranah privat seseorang. Dan di negara lain pun tidak ada peraturan semacam itu, seperti di Malaysia" sebut Cynthia

Menurut Cynthia sebagai pakar Hukum, juga menjadi perhatian khusus, terutama dalam sektor pariwisata. Membuat pembatasan wisatawan untuk menginap di hotel, dan harus jelas peraturan yang dibuat agar wisatawan luar yang berlibur di Indonesia tidak mendapat dampak dari itu semua.

Demikian peraturan yang dibuat seolah tidak mendukung pengusaha dalam berinvestasi didalam bidang perhotelan, karen efek dari pembatasan orang yang belum menikah dilarang menginap di hotel

Dengan adanya aturan tersebut, sektor wisata terutama dalam bidang perhotelan yang sebelumnya mengalami penurunan akibat Covid-19. Semenjak mereda kasus Covid-19, sektor wisata terutama perhotel sudah mulai tumbuh kembali.

Apakah benar peraturan RKHUP ini akan disahkan oleh negara, yang banyak membuat statement dari masyarakat. Berikut Penjelsaan Pasal 425 dn 416 RKHUP

Sebagaimana dikutip Penulis  dari draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR, berikut ini bunyi Pasal 425 ayat 1 RKUHP yang mengatur tentang perzinahan.

Bunyi Pasal 415 RKUHP:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun