Namun, perlu diketahui bahwa pasal tersebut harus mendapat aduan terlebih dahulu, berikut syarat aduannya :
1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Selain itu, ada juga Pasal 416 RKUHP yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi (kumpul kebo), sebagai berikut.
Bunyi Pasal 416 RKUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, harus sejumlah syarat dan ketentuan untuk menjadikan kumpul kebo menjadi kasus pidana, yaitu:
1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: - Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau - Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana untuk kasus Check in hotel bagi pasangan di luar nikah hanya bisa dialporkan oleh orang yang sudah menikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H