Mahasiswa Universitas Indonesia berinisial MNZ ditemukan tewas di bawah tempat tidur kamar kosnya dalam keadaan terbungkus plastik hitam. Pelaku pembunuhan adalah AAB yang merupakan kakak tingkat dari korban di kampusnya. Jasad korban ditemukan pada Jumat (4/08/2023) setelah keluarga mendatangi kos korban karena curiga korban tidak menjawab pesan dan panggilan telpon selama beberapa hari.
Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku tidak memiliki dendam apapun terhadap korban. AAB terpaksa menghabisi nyawa MNZ karena terjerat pinjaman online.
"Motif pelaku itu berawal dari kerugian akibat investasi crypto, lalu terlilit utang pinjol ..." ungkap Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan.Â
Akibat perbuatannya, AAB terancam dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, dengan masa hukuman paling singkat 20 tahun.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H