Sebagai umat allah SWT saya tidakpernah lupa untuk selalu bersyukur atas rahmat yang selalu dilimpahkan allah SWT kepada saya dan seluruh umatnya. Salah satu rahmatnya yang saya dan seluruh warga Negara Indonesia selalu syukuri adalah kemerdekaan NKRI. NKRI tidak akan pernah mendapatkan kemerdekaannya tanpa rahmat dan seizin tuhan yang maha kuasa. Dan semoga semua rahmat yang telah di berikan allah SWT ini tidak akan pernah di cabut, dan kita sebagai warga Negaranya selalu dalam lindungannya.
Namun meskipun Indonesia ini telah mendapatkan kemerdekaannya, tidak menjadi penjamin untuk terhindarnya Indonesia dari berbagai macam konflik dan masalah. Jika saya membahas masalah yang ada di dalam Indonesia, apa yang ada di fikiran pembacasemua ? ya Korupsi !
Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang paling sering terjadi di Indonesia. Korupsi juga faktor terbesar yang memperlambat pekembangan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Bagaimana tidak uang yang seharusnya menjadi hak orang lain, di ambil dan di digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Salah satu nya adalah kasus korupsi yang terjadi di departemen perpajakan yang melibatkan pejabat pajak itu sendiri. Uang yang di dapat dari hasil pembayaran wajib pajak yang seharusnya digunakan untuk memakmurkan rakyat Indonesia malah masuk kedalam kantong-kantong pejabat yang tidak bertanggung jawab, dan di gunakan untuk keperluan pribadi mereka.
Sebenarnya kasus korupsi yang terjadi di departemen pajak ini bukanlah satu-satunya yang menjadi kasus korupsi di Indonesia . masih banyak kasus-kasus korupsi lainnya. Salah satunya adalah kasus bank century yang kini telah berubah nama menjadibank mutiara, kasus yang terjadi pada tahun 2010 ini cukup membuat heboh semua kalangan pada saat itu. Bahkan hingga saat ini masih belum ada penyelesaian akan kasus tersebut.
Yang lebih menyedihkan lagi adalah bila yang menjadi pelaku dari tindakan korupsi itu seorang Wakil rakyat. Mereka yang telah di pilih oleh rakyat dan menjadi kepercayaan rakyat malah melakukan korupsi terhadap uang yang seharusnya menjadi hak rakyat. Salah satu contoh adalah kasus korupsi bagan siapi-api dengan tersangka al-amin Nasution yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR .
Sebenarnya adakah carauntuk mengatasi korupsi yang ada di Indonesia ini. didalam Perpres nomer 55 tahun 2012 telahmerancang 6 strategi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Yaitu
1.Pencegahan.melalui strategi pencegahan,diharapkan munculnya langkah yang berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan kedepannya. Keberhasilan strategi pencegahan diukur berdasarkan peningkatan nilai indeks pencegahan korupsi., yang hitungannya di peroleh dari dua sub indicator yaitu control of corruption indeks dan peningkatan kemudahan berusaha (ease of doing business) yang di keluarkan oleh world bank. Semakin tinggi angka indeks yang di peroleh maka di yakini strategi pencegahan korupsi akan berjalan semakin baik.
2.Penegak hukum. Pada suatu tempo manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegak hukum di Indonesia, maka hal seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu penyelesaian kasus-kasus korusi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu di percepat.
3.Harmonisasi peraturan perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klasul di dalam UNCAC harus dapat di terapkan dan mengikat sebagai ketentuan hokum di Indonesia
4.Kerja sama internasional dan penyelamatan asset hasil tipikor. Penyelamatan aset tipikor perlu di dukung oleh penglolaan aset Negara secara optimal.
5.Pendidikan dan budaya anti korupsi. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan akhirnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakasa-prakasa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya.
6.Mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi. Konsolidasi dan publikasi informasi di berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk web portal PKK, akan mempermudah pengaksesan dan pemanfaatan nya dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran kinerja PPK.
( http://acch.kpk.go.id/6-strategi-pencegahan-dan-pemberantasan-korupsi )
“Indonesia tanpa korupsi ?” dapatkah menjadi sebuah kenyataan atau hanya sebatas mimipi untuk Indonesia. Namun tidak ada salahnya kita berandai-andai jika Indonesia kita tanpa korupsi. Hal yang paling sederhana saja, kita akan melihat indahnya kesejahteraan rakyat. Berkurangnya pengangguran, tindak kejahatan, tunawisma, bahkan anak-anak yang tadinya tidak memiliki harapan untuk mengeyam pendidikan bisa mendapat pendidikan gratis tidak hanya sebatas sekolah dasar bahkan hingga keperguruan tinggi sekalipun. Masih banyak hal indah lainnya yang mungkinsaja terjadi jika Indonesia ini tanpa korupsi. Namun apa yang menjadi fakta di Indonesia sekarang, bisa dikatakan cukup sulit mewujudkan semua mimpi tersebut. Sekarang yang kita lakukan hanya bertahan di negeri yang sudah semakin mencekam tanpa toleransi ini. berdoalah agar negeri indah kita ini, menjadi indah yang sesungguhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H