Mohon tunggu...
Gita melliyani
Gita melliyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Eksistensi Asuransi Syariah di Indonesia

3 Mei 2020   21:31 Diperbarui: 3 Mei 2020   22:12 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi ? siapa yang tidak mengenal kata itu. Asuransi atau assurantie (Belanda) atau insurance (inggris) mempunyai makna yaitu menanggung suatu kerugian yang terjadi pada seseorang. 

Asuransi ini merupakan lembaga keuangan yang menpunyai peran yang cukup besar untuk perekonomian indonesia. Asuransi mempunyai dua bentuk yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah, meski pun sama-sama asuransi akan tetapi ke eksistensian mereka pun berbada. Jika dilihat dari segi sejarah maupun keunggulan asuransi syariah yang seharus nya lebih eksis, akan tetapi jika dilihat di kenyataan asuransi konvensional lah yang lebih eksis. 

Padahal dapat kita lihat prinsip yang digunakan oleh asuransi syariah ini sangat-sangat manusiawi. Meskipun dari tahun ke tahun perkembangan asuransi syariah ini semakin maju masih banyak di antara kita yang menggunakan asuransi konvensional bahkan ada orang yang tidak sama sekali menggunakan asuransi. Karena pemikiran mereka yang belum bisa kita rubah sampai sekarang, meskipun kita sudah mengsosialisasikan asuransi syariah.

Dapat kita lihat dari tahun ke tahun lembaga keuangan syariah ini sangat eksis di tengah-tengah masyarakat bahkan tidak jarang lembaga keuangan konvensional membentuk juga lembaga keuangan syariah. 

Akan tetapi kenapa asuransi syariah itu sendiri belum bisa menyaingi keeksistensian lembaga keuangan konvensional yang membentuk juga lembaga keuangan syariah?

Hal itu kerena pemikiran masyarakat kita yang masih kurang atas pemahaman mengenai asuransi syariah. Masyrakat masih beranggapan semua asuransi tersebut sama saja, baik itu konvensional maupun syariah. Kerena mereka masih mempuyai pemikiran prinsip tata kelolah antara konvensional dan syariah sama hanya saja mengganti nama menjadi syariah. Padahal jika mau di pelajari semakin dalam banyak prinsip syariah itu yang menguntungkan bagi nasabah nya. Dapat dilihat waktu terjadi nya krisis ekonomi pada tahun 1998 dan tahun 2008 hanya lembaga keuangan syariah saja yang bisa bertahan terhadap keadaan saat itu. Dari sana bisa dilihat bahwa ekonomi syariah ini sangat baik maka dari itu tidak sedikit dari para ilmuan yang ingin menggubah perekonomian kapitalis ke perekonomian syariah.

Pada dasarnya semua perusahaan memiliki tujuan tersendiri, termasuk asuransi syariah yang dimana salah satu tujuannya yaitu dapat berkembang dan dikenal dengan luas di mata masyarakat. Sumber hukum yang di gunakan dalam asuransi syariah yaitu syariah islam yang dimana syariah islam ini bersumber dari Al-Qur'an, Hadist, Ijma (ijtihad), Fatwa sahabat rasul, Qiyas, Istihsan, dan Urf (tradisi). Kehadiran asuransi syariah ini tidak dilarang dalam undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan keputusan-keputusan yang berkenaan dengan asuransi konvensional maupun asuransi syariah. Keputusan-keputusan itu sebagai berikut :

  • Keputusan menteri keuangan republik indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
  • Keputusan menteri keuangan republik indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan reasuransi.
  • Keputusan dirjen Lembaga keuangan No.Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian, dan pembatasan Investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah.

Dalam sepuluh tahun belakangan ini perkembangan lembaga keuangan syariah mulai kelihatan meskipun tidak masif seperti lembaga keuangan konvensional seperti yang lain nya. Akan tetapi meskipun seperti itu keeksistensian lembaga keuangan mulai terasa jelas. Alhasil banyak asuransi konvensional sekarang yang mengikuti produk yang sama dengan asuransi syariah. Dengan begitu membuktikan bahwa konsep yang dijalankan oleh asuransi syariah merupakna salah satu produk keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat di pasaran sekarang. Salah satu yang menarik perhatian dari masyarakat terkait dengan asuransi syariah, yaitu konsep yang ditawarkan oleh asuransi syariah. Masyarakat sekarang sudah mulai tersadar dengan konsep yang mengandung riba, maysir, dan gharar yang kerap digunakan oleh asuransi konvensional. Hal itulah yang akhirnya mendorong masyarakat berfikir untuk beralih ke asuransi syariah. Menyadari akan hal itu, sekarang asuransi syariah adalah salah satu lembaga keuangan yamg menjadi objek produk keuangan yang dilirik oleh masyarakat. Termasuk kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (KEIKNB) Firdaus Djaelani, ikut turut memberikan pandangan terhadap peluncuran road map Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Terkhusus untuk lembaga keuangan syariah agar menentukan arah pengembangan bisnis keuangan syariah, termasuk industri asuransi syariah.

Sejak tahun 2015 -- 2017, jumlah industri syariah di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terbukti dengan jumlah asuransi umum syariah yang mengalami peningkatan dari dua perusahaan menjadi lima perusahaan, sedangkan asuransi umum yang memiliki unit syariah meningkat dari 23 menjadi 25 perusahaan pada tahun 2017. Selain itu, asuransi jiwa syariah mengalami peningkatan dari tiga perusahaan menjadi tujuh perusahaan, serta asuransi jiwa yang memiliki unit syariah juga mengalami peningkatan dari 18 unit perusahaan menjadi 23 unit perusahaan.

Dengan demikian, membuktikan bahwa sedikit demi sedikit masyarakat akan mengetahui asuransi syariah dan akan menambah eksistensi asuransi syariah di Indonesia. Dalam industri syariah, baik asuransi umum syariah dan asuransi jiwa syariah diketahui bahwa adanya peran seorang agen yang memiliki pengaruh langsung terhadap asuransi syariah di Indonesia. Sistem pemasaran yang terdapat dalam perusahaan asuransi syariah dilakukan oleh seorang agen yang berperan utama dalam meningkatkan pemasaran asuransi syariah. Keberadaannya diharapkan dapat membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap asuransi syariah.

Upaya meningkatkan eksistensi serta potensi pasar asuransi syariah dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Asuransi syariah harus memiliki dasar hukum yang khusus dan masih sangat minim untuk mengatur asuransi syariah.
  • Masih minimnya pemahaman masyarakat dan kesadaran mengenai asuransi syariah sehingga peran agen asuransi syariah sangat diperlukan untuk menjembatani informasi kepada masyarakat tentang produk, sistem,kegunaan, manfaat asuransi syariah.
  • Seorang agen asuransi juga berperan memberikan solusi serta pelayanan yang terbaik terhadap calon peserta dalam memilih produk asuransi syariah.
  • Pelayanan yang terbaik untuk calon peserta yaitu memberikan pemahaman yang benar sesuai praktik tanpa adanya rekayasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun