Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membentuk Majelis Etik untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dilembaga MK. Keputusan tersebut telas disetujui wakil ketua MK Hamdah Zoelva dan mantan ketua MK. Majelis yang akan dibentuk bersifat independen.
Setelah diadakannya pertemuan yang dihadiri oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dan Mantan ketua MK, telah didapat persetujuan untuk membentuk Majelis Etik secara permanen. Wakil ketua MK Hamdah Zoelva dalam pemberitaan Metrotvnews.com, di Jakarta mengungkapkan kalau tidak ada Majelis Etik yang independen maka laporan tidak akan berlanjut dengan baik. MK sebelumnya memiliki layanan pengaduan apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan hakim dan staf MK.
"kalau tidak dibentuk lembaga yang mengawasi Mahkamah Konstitusi siapa yang akan mengawasi lembaga tinggi tersebut kalau bukan dari lembaga itu sendiri," pendapat Yusuf, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN "Veteran" Yogyakarta, kamis (10/10/2013). Ia juga menambahkan memang seharusnya segera disah kan lembaga pengawas agar hukum dapat segera ditegakkan.
Pembentukan majelis tersebut berkaitan dengan terkuaknya kasus korupsi yang telas menjerat ketua MK non aktif Akil Mochtar. Majelis tersebut dibentuk juga atas dasar menindak lanjuti adanya pelanggaran kode etik Mahkamah yang telah dilanggar pula oleh Akit Mochtar.
"Menurut saya, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga tinggi, jadi seharusnya dapat menghindari adanya tindak korupsi apalagi melanggar kode etiknya sendiri," ujar Yusuf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H