Virus Corona (Covid-19) diketahui pertama kali muncul di sebuah pasar hewan dan makanan laut di kota Wuhan, Cina pada akhir Desember 2019. Setelah itu, COVID-19 menular antar manusia dengan sangat cepat dan menyebar ke puluhan negara, termasuk Indonesia, hanya dalam beberapa bulan. Penyebarannya yang cepat membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Tepat pada 1 Juni 2020 Pemerintah memberlakukan New Normal dengan peraturan tetap mematuhi protokol kesehatan ketika berpergian ke luar rumah. Hingga saat ini pandemi Covid-19 masih terus mewabah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Serta jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia yang semakin meningkat, dengan bertambahnya jumlah kasus ini membuat angka infeksi covid-19 di Indonesia mencapai angka 1 juta. Dengan begitu bahaya nya pandemi covid-19 ini, maka pemerintah menganjurkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan seperti memakai masker ketika bepergian (keluar rumah), mencuci tangan, dan dilarang berkumpul-kumpul dalam keramaian (menjaga jarak). Namun dalam hal ini, kita harus lebih keras untuk mengingatkan diri sendiri, orang di sekitar kita, serta orang lain untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi penambahan kasus, dan agar pandemi ini dapat segera berakhir.
Protokol kesehatan ini ditunjukkan untuk mencegah penularan virus corona yang dapat meminimalisir akan bertambahnya angka kasus infeksi.
Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 serta juga memikirkan bagaimana perekonomian masyarakat terus berjalan namun tetap memperhatikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu New Normal adalah perubahan prilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
New Normal juga merupakan semua kegiatan yang harus mengikuti protokol kesehatan dan membatasi adanya pertemuan yang dapat mengakibatkan perkumpulan massa, tidak terkecuali sektor pendidikan. Semua aktifitas pendidikan, mulai dari tingkat dasar, dan menengah hingga tingkat perguruan tinggi dilakukan secara daring, tanpa tatap muka antara pengajar dan peserta didik.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 Pembelajaran dilaksanakan secara daring atau belajar dari rumah menggunakan sistem online. Teknologi yang semakin canggih menyadarkan kita akan potensi luar biasa internet yang belum dimanfaatkan sepenuhnya dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Tanpa batas ruang dan waktu, kegiatan pendidikan bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui daring atau online.
Meskipun secara formal kegiatan pendidikan masih bisa dilakukan secara daring, namun siswa dan mahasiswa harus belajar di rumah dengan pendidikan selama masa pandemi ini melalui daring rasanya menjadi sedikit terabaikan. Sebelumnya, ketika kegiatan pendidikan dilakukan di sekolah, pendidikan dilakukan dengan pengawasan langsung dari guru atau dosen. Kegiatan-kegiatan yang mendukung pendidikan juga bisa dilakukan langsung, secara intensif dan bisa diukur tingkat keberhasilannya.
“ yaa sekolah daring ini sangat berdampak kepada siswa atau mahasiswa yang kurang mampu untuk terus-menerus membeli kuota, bahkan untuk siswa yang tidak memiliki hp atau tinggal di pelosok dan untuk penyampaian materi yang sangat terbatas terhadap murid” Mulyono salah satu guru SMA N 2 Sungai Tarab
Kegiatan pendidikan dilakukan secara daring, dimana yang terjadi lebih banyak hanyalah proses pembelajaran, atau transfer pengetahuan dengan materi yang sangat terbatas, bahkan akses informasi pelajar yang tinggal di daerah mereka terkendala oleh sinyal yang menyebabkan lambatnya dalam mengakses informasi.
Siswa yang kurang mampu berusaha mendapatkan kuota untuk mengikuti pembalajar online. Mereka harus bertahan dengan kondisi serba keterbatasan. Tak punya alasan, pelajar harus tetap aktif dalam pembelajaran demi memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan.
Itulah beberapa dampak pandemi covid-19 yang dihadapi saat sekolah ataupun dalam perkuliahan Daring. Oleh karena itu, di balik dampak tersebut, terdapat dampak positif dari pendidikan di Indonesia selama pandemi covid-19 ini diantaranya yaitu pelajar maupun pendidik dapat menguasai teknologi untuk menunjang pembelajaran dari rumah ini, dan dampak positif lainnya membuat orang tua lebih mudah dalam mengawasi atau memantau perkembangan belajar anaknya secara langsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H