Mohon tunggu...
Gita Ayu
Gita Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik pada bidang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok terhadap Industri Rokok dan Petani Tembakau

1 Juni 2023   11:04 Diperbarui: 1 Juni 2023   11:14 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai karakteristik atau sifat yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini bisa dilihat pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. 

Namun kenaikan tarif ini tidak hanya berlaku untuk CHT tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023. Aturan tentang kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kebijakan ini ditetapkan sebagai usaha pemerintah dalam mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok karena di Indonesia konsumsi rokok merupakan konsumsi rumah tangga terbesar setelah beras.

Industri rokok menjadi salah satu agroindustri yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia karena memberikan lapangan pekerjaan terutama di daerah penghasil tembakau dan sentra dari industri rokok tersebut sehingga dapat menunjang perekonomian daerah serta penerimaan negara dari cukai rokok. Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok akan meningkatkan penerimaan negara namun di sisi lain akan berpengaruh terhadap industri rokok dan petani tembakau. Kenaikan cukai rokok akan mengakibatkan harga rokok mengalami kenaikan sehingga permintaan dan produksi rokok akan mengalami penurunan. 

Selain itu, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada petani tembakau karena penurunan produksi rokok akan menurunkan permintaan tembakau sehingga harga tembakau akan menjadi turun dan menurunkan kesejahteraan petani tembakau.

Kenaikan cukai rokok akan memberikan dampak negatif lainnya seperti pengurangan jumlah tenaga kerja sehingga pengangguran meningkat, munculnya industri rokok ilegal karena konsumen akan mencari rokok dengan harga lebih murah, industri rokok menengah dan kecil akan banyak yang bangkrut, industri rokok akan mencari supplier tembakau lain yang lebih murah agar tetap menjaga keuntungan karena biaya produksi akan semakin tinggi, dan petani tembakau akan beralih menanam tanaman lainnya karena rendahnya permintaan. 

Dampak dari kenaikan cukai rokok merupakan suatu hal yang krusial. Hal ini karena kebijakan kenaikan tarif cukai ditetapkan pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia, namun pada kenyataannya meskipun cukai rokok dinaikkan tidak mengurangi konsumsi masyarakat sebab sudah menjadi kebutuhan sehingga muncul dampak-dampak negatif lainnya seperti munculnya industri rokok ilegal dimana nantinya juga akan memberikan dampak negatif bagi perekonomian negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun