Mohon tunggu...
Gita Arya
Gita Arya Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya saat ini bekerja di lembaga instansi sekolah TK swasta

Saya memiliki kepribadian yang dominan introvet dan tidak menyukai keramaian, namun saya tertarik dalam dunia pendidikan anak-anak usia dini, dan saya sangat menyukai sekali kegiatan travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menutup Aurat Menurut Pandangan para Ulama

3 Juni 2024   22:21 Diperbarui: 3 Juni 2024   22:46 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menutup aurat merupakan suatu tindakan yang di wajibkan dalam Islam. Yang mana hal tersebut bertujuan untuk menjaga kehormatan kaum wanita, tak hanya itu menutup aurat juga termasuk bentuk penghormatan terhadap perintah Allah dalam Al-Quran dan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Aurat wanita dalam Islam mencakup bagian tubuh yang dianggap suci dan harus dilindungi dari pandangan orang lain, kecuali untuk mahram tertentu. Pendapat para ahli dan ulama Islam mengenai menutup aurat
bervariasi, tetapi secara umum mereka sepakat bahwa menutup aurat adalah bagian dari kewajiban agama bagi wanita Muslim.

Sebagian besar ulama dan cendekiawan Islam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran, dalam surat An-Nur (24:31) dan Surat Al-Ahzab (33:59), serta hadis-hadis Nabi Muhammad SAW sebagai dasar untuk menegaskan perlunya menutup aurat. Mereka menginterpretasikan bahwa penutupan aurat adalah untuk melindungi wanita dari potensi tindak pelecehan seksual, memelihara kehormatan diri, serta mempertahankan nilai-nilai moral dan spiritual dalam masyarakat.

Berikut pandangan ulama mengenai batasan menutup aurat :
1. Menurut Mazab Maliki. Dalam madhab maliki terdapat tiga pendapat :
Pertama, dikatakan Anda harus menutupi wajah dan telapak tangan Anda.
Kedua, dikatakan tidak perlu bersembunyi, tetapi laki-laki harus
menundukkan pandangan.
Ketiga, mereka membedakan wanita cantik dan jelek.
2. Menurut madhab Hanafi mengatakan wajib untuk menutup keduanya.
3. Menurut madzhab Syafi'i, itu adalah seluruh tubuh tanpa kecuali.
4. Menurut Jumhur Fuqaha' (kelompok ahli fiqih terbesar) berpendapat bahwa wajah
dan telapak tangan tidak memiliki aurat. Jadi tidak perlu menyembunyikannya.

Demikianlah sedikit paparan mengenai aturan menutup aurat menurut para ulama. Semoga dapat bermanfaat dan menambah motivasi kita semua agar selalu senantiasa menjaga seluruh aurat tubuh kita dari pandangan orang lain, dan agar terhindar dari segala hal-hal yang negatif.

Sekian terimakasih,,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun