Liburan memang salah satu kegiatan yang menyenangkan. Hampir semua orang menyukai kegiatan yang satu ini. Ya, semua orang butuh waktu liburan untuk menghilangkan kepenatan setelah melakukan aktifitas sehari-hari. Destinasinya bisa ke luar atau di dalam negeri, menyesuaikan budget yang ada.
Punya hobi liburan sih sah-sah saja. Tapi, tetap harus memperhatikan batasan pengeluaran per bulannya agar kamu bisa memiliki sesuatu yang lebih berguna, yaitu hunian.
Ya, rasanya di era sekarang ini masyarakat lebih memilih menabung untuk liburan daripada menabung DP rumah. Fakta ini berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2015, yang menyatakan bahwa sedikitnya 25 juta keluarga di Indonesia tak bisa memiliki hunian baik itu berupa rumah, apartemen, atau kondominium. Jumlah ini setara dengan 40% dari total penduduk Indonesia.
Belum sampai di situ, menurut laporan Global Travel Economy tahun 2015 lalu, hampir setengah (46%) masyarakat Indonesia mengaku akan meningkatkan anggarannya untuk berlibur. Alasannya, mereka merasa liburan adalah sesuatu yang berhak mereka dapatkan.
Dari hasil penelitian ini tentu berbanding terbalik dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang mengaku tak bisa membeli rumah, karena terkendala urusan uang muka yang dianggap terlalu besar. Padahal mereka bisa menyisihkan uang liburan untuk menabung DP rumah.
Down Payment atau DP rumah memang masih menjadi momok bagi yang berniat membeli hunian dengan cara kredit. Karena Bank hanya bersedia memberikan 70% dari harga rumah. Contoh, rumah yang akan kamu beli seharga Rp 300 juta, maka kamu wajib menyiapkan uang muka sebesar Rp 90 jutaan.
Kesulitan ini ternyata diketahui oleh para developer. Oleh karena itu beberapa developer menawarkan skema uang muka dicicil, sehingga kamu tak usah khawatir dengan tingginya DP rumah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Dengan menggunakan metode angsuran seperti ini, sama saja kamu 'menabung' uang muka dulu tapi di saat bersamaan sudah mendapat kepastian memiliki unit yang hendak dibeli.
Sebenarnya, cicilan DP itu inisiatif dari developer mengakali kebijakan pengetatan DP rumah dari Bank Indonesia. Dengan adanya metode seperti ini diharapkan dapat meringankan masyarakat untuk memiliki hunian.
Besaran cicilan dan berapa lama waktu cicilan biasanya tergantung kesepakatan antara pembeli dan developer. Cara mencicil DP ini bisa disebut kredit in-house. Kredit ini tentu berbeda dengan KPR (kredit pemilikan rumah) atau KPA (kredit pemilikian apartemen) karena tidak berhubungan dengan bank.
Dengan pembayaran seperti ini, kamu tak harus pusing menyiapkan Rp 90 juta di masa awal mengajukan kredit. Cukup hanya separuhnya saja, ini berarti sudah 'membeli rumah' yang diidamkan.
Yang lebih menarik, jika kamu ingin membatalkan pembelian hunian maka DP akan dikembalikan oleh developer. Ketentuan ini biasanya sudah tertera dalam klausul perjanjian antara developer dengan pembeli.