Mungkin selama ini tak banyak orang tahu bahwa warga asing yang berkedudukan di indonesia sekarang bisa beli properti. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2015.
Perlu diketahui, yang dimaksud warga negara asing (WNA) berkedudukan di Indonesia adalah mereka yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) namun keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Tapi tidak semua WNA bisa membeli properti. Pasalnya harus ada syarat yang wajib di penuhi untuk membeli properti di Indonesia.
PP Pasal 2 ayat (1) menyebut: "WNA dapat memiliki hunian dengan sertifikat Hak Pakai". Sertifikat ini dapat diperpanjang hingga 80 tahun. Bahkan bila WNA tersebut meninggal dunia, hunian mereka pun dapat diwariskan. Dan WNA hanya diperbolehkan membeli hunian berupa rumah atau apartemen.
Pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa WNA yang boleh membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal di Indonesia atau biasa disebut KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. KITAS ini bisa diperpanjang selama 2 tahun sekali.
Syarat selanjutnya, WNA harus menikah dulu dengan orang Indonesia, peraturan ini terdapat pada Pasal 3 ayat (2). Selain itu juga wajib mencantumkan nama apartemen yang dibeli ke Surat Perjanjian Pranikah, karena properti tersebut akan menjadi harta bersama dengan pasangan meski yang membelinya adalah WNA.
Yang terakhir adalah harga properti yang boleh dibeli WNA tak tanggung-tanggung, yaitu harus di atas 5 Miliar! Alasannya, pemerintah ingin mencegah warga asing membeli rumah murah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat terlindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H