Mohon tunggu...
Gita EgisTriyani
Gita EgisTriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Tinggalkan pikiran yang membuatmu lemah dan peganglah pikiran yang memberi kekuatan bagimu. Hobi memasak, bersepeda dan wisata kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lebih Dekat dengan Asuransi Syariah

21 Maret 2023   20:21 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:25 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Asuransi Syariah
 Asuransi syariah adalah upaya untuk  melindungi dan saling membantu di antara para pemegang polis (peserta), yang dicapai melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru, yang memberikan model pendapatan untuk menutupi risiko tertentu melalui kontrak (akad) yang sesuai dengan syariah. prinsip  Sejarah Asuransi Islam
 Asuransi syariah di Indonesia tidak bisa dibedakan dengan perusahaan asuransi tradisional yang sudah ada sejak lama. Sebelum penerapan asuransi syariah, sudah ada berbagai  perusahaan asuransi konvensional yang berkembang dalam kurun waktu yang lama. Dalam konteks pembangunan ekonomi ummat jangka panjang, umat Islam harus senantiasa menerapkan prinsip-prinsip bisnis syariah berdasarkan nash yang jelas (dalil-dalil agama) atau pendapat para pakar ekonomi Islam. Asuransi syariah merupakan lembaga keuangan Islam yang dapat mengantarkan umat Islam menuju kesejahteraan yang harus diwujudkan dan dibutuhkan. Berdasarkan keyakinan umat Islam di seluruh dunia dan memanfaatkan konsep asuransi syariah, maka bermunculan berbagai perusahaan asuransi  syariah. Perusahaan ini  dimiliki tidak hanya oleh umat Islam, tetapi juga oleh beberapa non-Muslim, dan beberapa di antaranya adalah perusahaan induk yang didirikan secara tradisional yang bergerak dalam penyediaan layanan asuransi syariah dengan membuka  cabang dan divisi Syariah. Jenis asuransi
 berbagai jenis produk perlindungan  asuransi syariah.  1. Asuransi Jiwa Syariah
 Seperti namanya, produk asuransi ini memberikan manfaat  kepada ahli waris berupa uang pertanggungan jika peserta  meninggal dunia.  2. Asuransi Pendidikan Syariah
 Produk perlindungan syariah lainnya adalah asuransi pendidikan syariah. Produk asuransi ini nantinya sesuai kontrak akan memberikan uang pendidikan kepada penerima manfaat dalam hal ini anak-anak. Secara umum, dana yang dialokasikan tergantung pada tingkat pendidikan anak. Perlu diketahui bahwa manfaat asuransi ini tetap dibayarkan meskipun pemiliknya telah meninggal dunia.  3. Asuransi Kesehatan Syariah
 Produk asuransi syariah ini memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian ketika pemiliknya sakit atau mengalami kecelakaan yang memerlukan perawatan medis.  4. Asuransi Syariah Unit Link  
 Asuransi  syariah terkait investasi merupakan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat asuransi sekaligus manfaat investasi. Nantinya, sebagian premi asuransi yang dibayarkan akan disalurkan ke dana tabarru dan sebagian lagi ke investasi.  5. Asuransi Damaskus Syariah
 Seperti namanya, polis jenis  ini memberikan kompensasi kepada peserta yang diasuransikan atas kerusakan properti yang tercatat. 6. Asuransi Syariah Grup
 Produk perlindungan dini disesuaikan dengan kelompok peserta  seperti perusahaan, organisasi atau komunitas. Seperti namanya, ada lebih banyak kebijakan daripada jenis  ini. Premi yang dibayarkan dengan jumlah peserta yang banyak lebih murah dibandingkan produk asuransi syariah perorangan. 7. Asuransi haji dan umrah
 Jenis asuransi ini memberikan perlindungan finansial kepada peserta haji atau umrah terhadap bencana yang mungkin terjadi selama perjalanan haji ke Tanah Suci. Produk asuransi haji secara khusus diatur dalam fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2022 tentang asuransi haji untuk memberikan ketenangan bagi jemaah haji selama menjalankan ibadah haji. Prinsip asuransi
 Asas-asas yang diterapkan dalam kontrak asuransi adalah asas persetujuan, asas kebebasan berkontrak, mengikat, asas kepercayaan, asas kesetaraan, keseimbangan, dan asas kepastian hukum dan itikad baik.  Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
 Dalam asuransi konvensional adalah akad antara dua pihak atau lebih dimana tertanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mengambil premi asuransi untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung, sedangkan dalam asuransi syariah adalah sekelompok orang yang saling membantu. , saling menjamin dan bekerja sama dengan peluncuran dana baru.
 Akad tabarru dan akad tijar dalam asuransi syariah
 Tabarru adalah sikap atau perbuatan mencari berkah dari perbuatan tersebut. Dalam akad Tabarru, produsen tidak berhak menuntut ganti rugi dari pihak lain. Pahala akad tabarru adalah dari Allah SWT dan bukan dari manusia. Dana tabarru adalah dana ikhlas hanya untuk mendapatkan pahala atas ridha Allah SWT. Uang tabarru dapat digunakan untuk membantu siapa saja yang sedang mengalami musibah pada saat itu. Namun dalam bisnis takaful, karena dilakukan dengan perjanjian khusus, manfaatnya terbatas pada status peserta takaful. Dengan kata lain, penggalangan dana tabarru hanya dapat digunakan untuk kepentingan  peserta  yang berjuang. Oleh karena itu, uang tabarru  tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, karena  melanggar ketentuan akad.  Konsep takaful yang mendasari asuransi syariah didasarkan pada tiga prinsip dasar, yaitu tanggung jawab bersama, gotong royong dan bantuan, dan saling melindungi.
 A. Dana Premi Ta'awun atau Tabarru Tanggung Jawab Bersama adalah uang yang dibayarkan dengan ikhlas oleh para peserta, yang tidak harus dikembalikan, tetapi dimaksudkan untuk saling membantu. Jumlah akumulasi premi asuransi menjadi milik bersama, perusahaan menjadi pengelola dan pengembang dana. Peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab untuk membantu dan membantu peserta lain dalam suatu kecelakaan atau kerugian.
 b) Saling tolong-menolong (Ta'awun) Saling menanggung resiko didasarkan pada saling membantu dalam kebaikan, bila setiap orang memberikan dana Tabarru atau dana asuransi (donasi) yang dimaksudkan untuk mendukung resiko. Konsep asuransi syariah yang harus dilandasi dengan saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan membuat seluruh anggota keluarga besar  saling melindungi dan menanggung risiko keuangan bersama.
 C. Saling melindungi Asuransi Takaful mengikuti prinsip saling melindungi dalam situasi darurat. Peserta dalam asuransi takaful bertindak sebagai pelindung peserta  lainnya. Jika salah satunya terkena musibah, uang tabarru  diberikan kepada korban musibah. Polis dasar Takaful dalam asuransi adalah pelaksanaan hubungan kemanusiaan yang Islami antara para pesertanya, yang mereka  sepakat untuk menanggung bersama terhadap risiko yang disebabkan oleh bencana yang diderita para peserta sebagai akibat dari kebakaran, kecelakaan, kerugian, penyakit, dll. . Sedangkan tujuan akad tijarah  asuransi syariah adalah untuk mengelola  premi yang  diberikan kepada perusahaan asuransi syariah dimana prinsipal bertempat tinggal (Mudorib) sedangkan klien adalah pemilik uang (shohibul mal).  Analisis sebuah buku
 NAMA: ASURANSI SYARIAH (Konsep Hukum dan Fungsional)
 PENULIS : ASY'ARI SUPARMIN, S.Ag M.Kom.I
 Pemasok: FUNKKY FABRI
 DESAIN COVER: HAQI
 BAB: 15 BAB
 HALAMAN: 298 HALAMAN
 CETAK: 1 SEPTEMBER 2019
 Penerbit : UWAIS INSPIRASI INDONESIA
 Sejarah perkembangan asuransi syariah dimulai pada tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa asal Sudan yaitu Sudanese Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama, Perusahaan Asuransi Jiwa Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di kawasan Arab dan setelah itu pada tahun 1981, Perusahaan Asuransi Jiwa Swiss Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Asuransi syariah kedua di Eropa menyusul, diluncurkan di Luxembourg pada tahun 1983 oleh Islamic Takafol Company (ITC). Pada saat yang sama, Perusahaan Asuransi Syariah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun