Mohon tunggu...
Gisela  Debbie
Gisela Debbie Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Pernikahan Beda Agama Sesuai dengan Pancasila?

2 Desember 2018   08:46 Diperbarui: 2 Desember 2018   09:52 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : vice.com

Pernikahan beda agama merupakan salah satu fenomena yang saat ini sedang maraknya di negara Indonesia. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa setiap orang memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang pernikahan beda agama. Perlu diketahui pula bahwa perbedaan agama memang merupakan salah satu penghalang bagi perkawinan yang menjadikan perkawinan tidak sah. 

Apakah pernikahan beda agama ini sesuai dengan penghayatan Pancasila, terutama sila pertama? Dan bagaimanakah sikap pemerintah yang seharusnya? Pertanyaan ini akan dijelaskan secara singkat melalui tulisan berikut.

Undang-Undang Perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, pada pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini berarti jika seandainya agama Islam memperbolehkan nikah beda agama, berarti UU perkawinan juga memperbolehkan nikah beda agama. 

Namun sebaliknya, jika agama Kristen/Katolik melegalkan nikah beda agama, berarti UU Perkawinan juga melegalkan nikah beda agama. Dalam agama Islam, seorang laki-laki Islam diperbolehkan untuk menikah dengan seorang wanita yang non-muslim(Kristen). Namun jika diperhatikan khususnya di Indonesia, belum ada laki-laki Islam yang menikah dengan seorang perempuan Krsiten. 

Hal ini dikarenakan dalam agama Kristen melarang laki-laki maupun perempuan Kristen untuk menikah dengan orang yang beda agama. Kecuali jika agama Kristen memperbolehkan nikah beda agama, berarti akanlah terjadi pernikahan beda agama.

Mengingat kefleksibelan UU Perkawinan yang merujuk norma dasar negara, Pancasila sila pertama bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun tidak akan mungkin terjadi karena aturan agama bukan Undang-Undang buatan manusia yang bisa direvisi dan juga karena kita suci bukanlah buatan manusia. 

Maka dari itu, pemerintah Indonesia harus dapat mempertahankan dasar negara, Pancasila yang merupakan norma dasar Negara Indonesia, karena bagaimana jadinya jika Pancasila dikhianati. Mengingat kini sudah ada beberapa UU yang bertentangan dengan konstitusi dan banyaknya uji materi yang dimohonkan atas dasar Hak Konstitusional, yang dapat menjadi sebuah malapetaka bagi Hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun