Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Seperti keamanan lingkungan yang merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera.Â
Maraknya kasus kejahatan yang sering terjadi di sekitaran Universitas Jambi, seperti pencurian motor, leptop, kotak amal, pembobolan rumah atau kos-kosan, router wifi, amper air PAM, bahkan tabung gas. Hal tersebut tentunya menimbulkan kekhawatiran serta rasa tidak aman di lingkungan sekitar. Apalagi sekitar Universitas Jambi ini mayoritas warga yang tinggal berstatus sebagai mahasiswa dan tentunya ingin merasakan kehidupan yang aman dan nyaman di lingkungan sekitarnya.Â
Tentunya aspek penting yang diperlukan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan upaya peningkatan keamanan di lingkungan sekitar yang melibatkan berbagai aspek, termasuk pencegahan kejahatan, pengawasan lingkungan, serta peran aktif masyarakat yang harus menjadi hal penting oleh masyarakat setempat, pihak RT, Desa dan aparat keamanan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.Â
Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini menggaris bawahi mengenai partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan mereka sendiri, seiring dengan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Artinya masyarakat mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan di lingkungan sekitarnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H