Mohon tunggu...
Gisela Agustin
Gisela Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Jambi. Ketika saya mengerjakan sesuatu maka saya akan kerjakan semaksimal yang saya bisa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merosotnya Kepercayaan Publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak akibat Kasus Penggelapan Pajak

27 April 2024   11:13 Diperbarui: 27 April 2024   11:13 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum Pajak

Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk kedalam kategori negara berkembang. Dalam perkembangannya Indonesia tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan program-program pemerintah untuk pembangunan nasional. Pemerintah terus mengupayakan dalam peningkatan sumber-sumber pendapatan bagi negara. Salah satu sumber pendapatan negara terbesar adalah pendapatan pada sektor pajak.


Pajak merupakan kontribusi yang wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Namun, nyatanya sekarang ini dalam sektor pajak banyak terjadi penggelapan pajak yang tentunya berdampak sangat besar bagi negara.

Pada tahun 2019 terkait kasus Gayus Tambunan merupakan pegawai sipil pada Direktorat Jenderal Pajak pangkat golongan IIIA yang memiliki kekayaan yang fantastis. Setelah melakukan berbagai pemeriksaan ternyata Gayus Tambunan melakukan tindak pemalsuan laporan keuangan perusahaan agar kewajiban pajak yang dibebankan relatif menjadi lebih kecil.

Kemudian terkait kasus yang saat ini lagi maraknya diperbicarakan yaitu mengenai tindakan korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Ditjen Pajak Eselon III. KPK menemukan dugaan adanya beberapa pelanggaran yang telah dilakukan seperti penyelewengan kepemilikian harta yang tidak dilaporkan secara utuh, ketidakpatuhan Rafael dalam memlaporkan pajak pada 6 perusahaan miliknya, Rafael Alun juga terlibat dalam tindak pencucian uang dan menerima suap terkait tindak korupsi dikalangan pajak.

Hal tersebut lah yang menyebabkan kerugian besar yang nantinya akan ditanggung oleh negara. Apalagi pelaku penggelapan pajak itu sendiri merupakan pegawai pajak, ini yang menyebabkan masyarakat kehilangan rasa percayanya terhadap orang-orang yang bergelut di dalam bidang perpajakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun