Mohon tunggu...
Gisela Agustin
Gisela Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Jambi. Ketika saya mengerjakan sesuatu maka saya akan kerjakan semaksimal yang saya bisa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Budaya Mencuri Uang Negara (Korupsi) di Indonesia

2 Maret 2024   13:32 Diperbarui: 2 Maret 2024   13:32 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Indonesiabaik.id

Mencuri adalah mengambil milik orang lain tanpa seiizin pemiliknya yang dilakukan seseorang maupun sekelompok orang. Pencuri tidak mengenal kelas sosial, ekonomi dan tingkat pendidikan. Seperti halnya koruptor atau sering disebut pencuri uang negara yang umumnya dilakukan oleh para aparatur negara. Di indonesia, lebih dari 50% koruptor (pencuri) tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kaum yang dari segi ekonominya tercupi serta berasal dari kaum terdidik. 

Transparency International meluncurkan hasil Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) untuk tahun 2022. Hasilnya, Indonesia mengalami penurunan skor dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Pada 2022, skor CPI Indonesia merosot menjadi 34 dari 2021 yang mencapai skor 38.

IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korup, sedangkan 100 berarti paling bersih.
Kemudian, dalam peringkat di kawasan Asean, Indonesia menempati peringkat ketujuh dari 11 negara terkait skor CPI. 

Singapura menempati peringkat pertama dengan skor 83. Jika dilihat secara keseluruhan, di tahun 2022 Denmark dan Finlandia menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Kedua negara itu memiliki skor CPI di angka 90 dan 87.

Berdasarkan data dan fakta tersebut tentunya Indonesia tergolong dalam negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Persoalan korupsi yang telah mengakar dan membudaya ini merupakan suatu penyimpangan moral dalam kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara.

Tindakan mencuri uang negara ini (korupsi) yang terus menerus merajalela disebabkan oleh rendahnya kesadaran etika dan integritas serta hukuman terhadap pencuri uang negara ini masih bersifat lemah.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif. Mulai dari meningkatkan kesadaran akan etika integritas melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai anti korupsi dan tentunya kesadaran terkait korupsi yang merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan bangsa dan negara. 

Kemudian, aparatur negara juga harus bersifat transparansi. Serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas bagi pelaku pencuri uang negara (korupsi) agar memiliki efek jera. Jangan sampai korupsi di Indonesia menjadi budaya abadi yang merusak negara itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun