Mohon tunggu...
Gisela Agustin
Gisela Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Jambi. Ketika saya mengerjakan sesuatu maka saya akan kerjakan semaksimal yang saya bisa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tebang Pilih Hukum yang Merusak Demokrasi

23 Februari 2024   16:17 Diperbarui: 25 Februari 2024   15:01 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : PEXELS

Hukum adalah sebuah peraturan yang diberlakukan kepada seluruh warga negara yang harus ditaati tanpa terkecuali bagi siapapun. Penegakan hukum seharusnya ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Namun, di Indonesia hukum sering dikatakan "tajam ke bawah dan tumpul ke atas". Artinya hukum yang ada di Indonesia inu ternyata berlaku sangat tajam untuk menghukum masyarakat kelas menengah ke bawah, akan tetapi untuk orang yang mempunyai kekuasaan, uang yang banyak, dan memiliki kekuatan hukum seolah-olah tunduk kepadanya.

Indonesia sebagai negara demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi penegakkan hukum yang adil. Tetapi, penerapan keadilan hukum sangat lemah sekali. Terbukti saat kasus nenek Minah yang mencuri singkong yang harganya tidak seberapa, namun dituntut 2 tahun penjara. Memang yang namanya mencuri adalah sebuah perbuatan yang salah, tapi hukum juga memiliki  prinsip kemanusiaan. Berbanding terbalik saat seorang penguasa yang mencuri uang negara, hukum selalu berjalan lambat bahkan banyak para narapidana korupsi dengan tahanan yang nyaman dan jauh dari kata sebuah penjara. Penegakkan hukum yang bersifat tebang pilih ini membuat kita bertanya, untuk apa Indonesia mengklaim sebagai negara demokrasi? Jika hukum hanya berlaku taham kepada masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuasaan dan kekayaan. 

Berdasarkan hal tersebut, tentu hukum sangatlah berbanding terbalik. Kasus besar seperti pencurian uang negara dianggap kecil, namun kasus kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan justru di besar-besarkan. Hukum hanya berlaku bagi orang yang mampu membayar pengacara. Pasal-pasal KUHP bagi rakyat kecil bagaikan peluru yang terkena jantung, sedangkan bagi para petinggi hukum hanyalah coretan yang tertulis di atas kitab.

Keadilan Hukum di Indonesia harus dikembalikan, walaupun ahal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab dibalik hukum ada kekuasaan dengan para penguasanya yang berperan penting terhadap keadilan hukum. Hukum harus ditempatkan pada posisi tertinggi, karena hukum adalah panglima atau komandan untuk menjaga dan melindungi stabilitas kehidupan suatu bangsa dan negara agar terciptanya sebuah keadilan. Keadila juga harus netral dalam artian bahwa setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama atas kedudukan hukum yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun