Mohon tunggu...
GISELA BINTANG WIDIANTI
GISELA BINTANG WIDIANTI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta program studi jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Plagiat, Tindakan Mengambil Hasil Karya Orang Lain Tanpa Izin

4 Juli 2024   18:14 Diperbarui: 4 Juli 2024   18:22 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: Kapito.id

Plagiat, dalam dunia akademik dan profesional, adalah tindakan menyalin atau mengambil ide, kata-kata, atau karya orang lain tanpa memberikan pengakuan yang sesuai atau tanpa izin dari pemilik asli. Praktik ini bukan hanya melanggar etika intelektual, tetapi juga merusak kepercayaan, menghancurkan reputasi, dan merugikan semua pihak yang terlibat. Dalam era informasi saat ini, di mana akses ke sumber-sumber informasi begitu mudah, penting untuk memahami implikasi dari plagiat dan menghargai integritas intelektual.

Plagiat sering kita temu pada konten di media social tak hanya pada konten media social, plagiat juga sering kita temui pada kasus penulisan laporan ataupun hasil karya dan penulisan skripsi mahasiswa. Adanya plagiat pada era digital ini sangat membahayakan dan membuat resah para penulis maupun konten kreator diluar sana.

Plagiat banyak bentuk nya, yaitu:

  1. Plagiat Teks

  2. Plagiat Ide

  3. Plagiat gambar maupun video

Adapun dampak negatif pada plagiat, seperti kehilangan kepercayaan pada antar individu maupun kehilangan kepercayaan pada diri sendiri. Plagiat bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga memiliki dampak yang luas dan serius. Ketika seseorang ketahuan melakukan plagiat, mereka kehilangan kepercayaan dari rekan-rekan, mentor, atau publik yang membaca karyanya.

Untuk mencegah plagiat, penting untuk penulis maupun konten kreator memberikan kredit pada hasil karya, Saat mengambil teks langsung dari sumber lain, gunakan tanda kutip dan berikan referensi yang jelas. Belajarlah untuk menyampaikan ide dengan cara yang orisinal dan kreatif, sambil menghormati karya orang lain.

Terdapat Undang-undang untuk oknum yang melakukan Tindakan plagiatrisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dilansir dari Kemhan.co.id Undang-Undang tersebut berisi; Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak pidana para pelaku plagiarism terancam terkena hukuman pidana maupun denda. Plagiat bukanlah sekadar pelanggaran etika, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas intelektual dan profesional. Melindungi integritas karya adalah tanggung jawab bersama kita dalam masyarakat yang semakin terkoneksi secara digital ini. Dengan memahami dan menghargai pentingnya integritas intelektual, kita dapat menciptakan lingkungan di mana inovasi dan kejujuran dihargai, memajukan pendidikan, penelitian, dan budaya profesional secara menyeluruh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun