Segala sesuatu dirasa semakin mudah semenjak adanya perkembangan teknologi. Pada era digital saat ini banyak sekali bermunculan berbagai sistem metode pembayaran atau produk jasa keuangan yang bisa dikatakan memudahkan masyarakat berbelanja. Sistem Pembayaran saat ini tak lagi hanya bergantung pada kartu kredit perbankan meskipun eksistensinya masih ada.Â
Apalagi dengan adanya financial technology yang sudah marak disekitar kita. Financial technology yang dikenal dengan fintech saat ini banyak digunakan oleh masyarakat milenial salah satunya fitur Pay Later alias bayar nanti. Munculnya fitur Pay Later ini dikarenakan semakin meluasnya e-commerce di kalangan masyarakat kita.Â
Maka tidak heran fitur Pay Later ini semakin populer, sebab fitur ini bisa digunakan untuk membayar ‘nanti’ atau membayar dengan dicicil tanpa menggunakan kartu kredit di berbagai macam transaksi mulai dari kebutuhan sehari-hari seperti belanja online hingga bayarin kebutuhan travelling misalnya, beli tiket pesawat, pesan hotel dan isi paket data internet.
Seiring populernya fitur Pay Later, mungkin seringkali ada pertanyaan di pikiran kita mengenai bagaimanakah pandangan islam mengenai jual beli yang dimana konsumen (pembeli) dibebaskan mengambil barang apapun yang dia inginkan, kemudian dilaporkan setiap pengambilan kepada penjual lalu kemudian tagihannya disampaikan diwaktu yang telah disepakati sesuai total barang yang diambil? atau bisa jadi apakah dengan menggunakan Pay Later ini kita akan aman dari riba? Dengan timbulnya berbagai pertanyaan - pertanyaan mengenai Pay Later maka disini saya akan membahas apakah Pay Later ini termasuk riba atau tidak.
Dalam pandangan islam Pay Later itu diibaratkan sebagai kartu kredit akan tetapi tidak berbasis kartu namun melainkan berbasis financial technology yang dimana dalam praktik muamalah jasa pemesanan agent traveling, makanan, dan atau penghantaran adalah hampir menyerupai hukum penggunaan fasilitas kartu kredit. Untuk lebih mudah memahami pandangan ekonomi islam terhadap pembayaran Pay Later ini saya ambil contoh yaitu shopee Pay Later.Â
Ketika seseorang menggunakan shopee Pay Later untuk memenuhi kebutuhannya, maka secara otomatis pihak provider shopee tersebut berperan selaku yang menghutangi pihak konsumen untuk keperluan menebus barang / jasa yang dipesan namun saat konsumen membayar barang / jasa yang dipesan dalam jangka waktu yang telah disepakati maka terdapat syarat tambahan harga dalam melakukan pembayaran tersebut.Â
Oleh karena itu, transaksi shopee Pay Later ini mengandung Riba yang sebagaimana mestinya telah dilarang dalam etika bisnis islam dikarenakan dalam praktik kredit shopee Pay Later ini terdapat tambahan harga sebesar 2,95% untuk pelunasan tagihan dengan waktu 2 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.Â
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun dengan adanya financial technology yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat milenial salah satunya fitur Pay Later merupakan tuntutan kebutuhan zaman yang serba cepat namun fitur Pay Later ini  terdapat adanya unsur keharaman Pay Later yang disebabkan adanya akad utang piutang antara konsumen dengan provider yang juga disertai adanya tambahan harga untuk pelunasan tagihan maka alangkah baiknya jika kita menghindari hal tersebut. Dengan kata lain, jika tidak benar - benar sedang darurat maka lebih baik tidak menggunakan sistem pembayaran Pay Later agar kita semua terhindar dari riba yang sebagaimana mestinya riba telah dilarang oleh hukum islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H