Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Waspada! Ponsel Dengan Radiasi Tinggi Ini Ada di Indonesia

23 Juni 2014   22:29 Diperbarui: 26 Mei 2019   20:42 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Phone - Ilustrasi: tech.firstpost.com

Banyak bagi kita yang sudah pernah mendengar istilah radiasi pada handphone atau smartphone. Tapi belum ada regulasi atau pernyataan resmi pihak terkait akan hal ini. 

Handheld gadget memang berkembang sangat pesat, namun bukan berarti tingkat radiasinya menurun. Radiasi pada smartphone biasa dikenal dengan SAR (Specific Absorption Rate). 

Radiasi ini serupa radiasi elektromagnet pada alat-alat dengan tegangan listrik. Dan SAR adalah ukuran paparan radiasi elektromagnet pada tubuh atau bagian tubuh.

Beberapa smartphone yang beredar di Indonesia, pun memiliki kriteria radiasi SAR tinggi. Seperti dikutip dari cnet.com, sekitar baru 20 handheld smartphone yang telah diuji coba tingkat radiasi SAR-nya. 

Dan dalam waktu dekat, pihak tim ahli dari cnet.com akan menerbitkan daftar smartphone dengan tingkat radiasi SAR tertinggi. Dan tentunya juga tingkat SAR yang terendah. Dari daftar tersebut, tim cnet.com telah merilis 20 smartphone dan handphone dengan radiasi SAR tertinggi. (selengkapnya: Smartphone with Highest Radiation Level)

Dan dari 20 smartphone dalam daftar cnet.com. Penulis menemukan setidaknya 3 (tiga) smartphone yang beredar di Indonesia yang diindikasi memiliki tingkat radiasi SAR tinggi. 

Ketiga smartphone tersebut adalah, Blackberry Jakarta Z3 (spesifikasi Z3, di sini), Nokia Lumia 925 Z3 (spesifikasi Nokia Lumia 925 di sini), dan Nokia Lumia 928(spesifikasi Nokia Lumia 928, di sini). Tingkat radiasi SAR yang telah diukur pada samrtphone ini diukur pada paparannya di telinga.

Apa Itu Radiasi SAR, dan Bahayanya

Radiasi SAR yang terserap ke dalam tubuh atau anggota tubuh tentunya berbahaya jika intensitas dan frekuensi paparan tinggi. Radiasi SAR difahami sebagai tingkat paparan gelombang energi magnetik pada bagia tubuh. 

Hal ini juga termasuk gelombang ultrasound. Tingkat ukuran SAR dimulai pada besaran antara 100 kHz dan 10 GHz, atau tingkat gelombang radio. Pengukuran SAR banyak digunakan pada radiasi handphone dan juga MRIscan untuk bidag medis.

Tingkat besar paparan pada handphone biasanya diukur pada daerah telinga atau kepala. Dimana sinyal atau antena dari handphone berada. Dan pada beberapa negara tingkat maksimum (atau tertinggi) dari SAR sudah diregulasi. 

Dalam hal ini ada otoritas atau biro pemeritahan yang mengatur hal tersebut. Dengan standar baku operasional dan pengukuran SAR, beberapa negara ini telah mengatur besaran yang sesuai untuk tiap negara.

  • Amerika Serikat dengan lembaga FCC (Federal Communication Commission) yang mengatur tingkat radiasi SAR tidak melebihi 1,6 watts perkilogram (W/Kg) pada 1 gram jaringan tubuh terpapar radiasi.
  • European Union atau Uni Eropa dengan lembaganya CENELEC (European Committee for Electrotechnical Standardization) yang mengatur  tingkat radiasi SAR tidak boleh melebihi 2 W/Kg pada 10 gram jaringan tubuh terpapar radiasi.
  • India dengan lembaga pemerintah TEC (Telecommunication Engineering Center) yang mengatur jika handphone harus menyertakan fitur hands-free untuk mengurangi tingkat SAR. (referensi: wikipedia.org)

Pencitraan thermografis - Ilustrasi: sigmaautomotive.com
Pencitraan thermografis - Ilustrasi: sigmaautomotive.com

Bahaya SAR ini telah banyak ditelaah dan coba disimpulkan oleh banyak ahli. Keluhan atau kontra-indikasi yang tibl dari paparan radiasi SAR pada handphone atau smartphone adalah pusing di kepala. 

Diantaranya penelitian dari Frey (1998) tentang hubungan jaringan biologis terhadap paparan gelombang micro pada handphone. Penelitiannya menyimpulkan, bahwa terjadi sakit kepala timbul akibat reaksi pemecahan blood-brain, dan efek sistem dopamine-opiate. Sakit kepala terjadi setelah terpapar pada gelombang elektromagnetik hendphone. (referensi: Frey 1998)

Walau belum secara pasti ada hubungan antara kanker dan radiasi handphone. Beberapa studi mengindikasikan hal tersebut. Sebuah studi dari The International Agency for Research on Cancer, sebuah divisi dari WHO, telah meratifikasi bahwa paparan radio frekuensi pada tubuh manusia terindikasikan karsiogenik. 

Walau belum ada riset resmi yang membuktikan kaitan kanker dengan radiasi SAR pada handphone yang dinyatakan oleh American Cancer Society. (referensi: cancer.gov)

Bagaimana Dengan Regulasi Pemerintah Indonesia?

Sepertinya, hal mengenai indikasi bahaya radiasi SAR pada handphone masih dianggap lelucon oleh pemerintah. Longgarnya aturan impor barang-barang elektronik dan minimnya pengawasan, juga memperburuk keadaan. 

Seolah pemerintah kita tidak perduli akan keselamatan warganya sendiri. Urusan bahaya atau tidak, urusannya nanti setelah korban jiwa terdata. Baik Menkominfo dan Menkes kita, masih gamang menentukan regulasi pada radiasi SAR ini. Walau WHO telah mengindikasikan ada indikasi karsiogenik pada radiasi handphone.

"Belum. Dengar saja baru sekarang kok tindak lanjut," ujar Tifatul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2011) (berita: news.detik.com)

"Kalau memang itu betul bahwa penelitiannya bagaimana. Kita siap (sosialisasi)," jelasnya (Menkes Endang R.S). (berita: news.detik.com)

Berita ini sudah tahun 2011 lalu, namun sampai sekarang belum ada kepastian mengenai hal ini. Ada baiknya, pemerintah segera tanggap dan meneliti akan hal ini. Dari diri sendiri pun, kurangi paparan dengan smartphone atau handphone dengan menggunakan hands-free.

Salam,

Solo 23 Juni 2014

03:22 pm

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun