Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Prodi Selama 1,5 Tahun Tanpa Akreditasi, Dagelan BAN-PT

4 Januari 2014   11:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:10 3480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ilustrasi: fapet.unud.ac.id)

[caption id="" align="aligncenter" width="357" caption="(ilustrasi: fapet.unud.ac.id)"][/caption] Ada Program Studi (Prodi) di lingkup kampus kami yang sudah 1,5 tahun ini tanpa jelas akreditasinya. BAN-PT pun beberapa kali dikonfirmasi, hanya diam saja. Dampak nyata dan pedih adalah para lulusan S1 dari Prodi tersebut yang Prodinya belum sama sekali terakreditasi. Di ijazah dan transkrip mereka para lulusan pun kosong melompong keterangan akreditasinya. Menunggu akreditasi Prodi keluar selama 1,5 adalah dagelan BAN-PT. Sedang Prodi yang lain, yang baru saja akreditasi beberapa bulan lalu saja sudah keluar akreditasinya. Prodi yang tanpa akreditasi ini dapat diumpamakan anak haram dalam dunia Perguruan Tinggi. Ia tidak diakui dan tanpa legalitas. Walaupun sudah dinilai asesor kriteria yang dinilai dan sampai ke sidang pleno BAN-PT. Prodi tersebut masih digantung hidupnya. Walau secara internal kampus sendiri masih berjalan Prodi ini, namun secara makro atau nasional, Prodi tadi masih dianggap 'kadaluarsa' akreditasinya. Bagi instansi tempat lulusan bekerja jika mau memperhatikan dengan teliti ijazah lulusan dari Prodi ini, maka mereka akan bingung. Ataupun malah menolak calon pelamar dari Prodi yang belum terakrditasi. Seluk Beluk BAN-PT Dasar pembentukan BAN-PT sendiri adalah Peraturan Pemerintah Republilk  Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 no 27 sebagai berikut: 27. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (referensi: sipma.ui.ac.id) Kemudian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dipertegas dengan  erdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005:

  • Menimbang :

a. bahwa dalam rangka menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan dan penjaminan mutu pada pendidikan tinggi serta sebagai bentuk dari akuntabilitas publik, perlu dilakukan akreditasi perguruan tinggi;

b. bahwa sehubungan dengan itu, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang telah ada perlu ditata kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

  • Mengingat :

1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;

  • Memutuskan :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI. (referensi: fk.unair.ac.id)

Anak Haram Ini Tidak Sendiri Sebenarnya, bukan hanya salah satu Prodi kami yang belum terakreditasi. Di tahun 2012 saja ada sekitar 2.400 Prodi yang belum terakreditasi. Padahal sampai akhir tahun 2013 ada lagi tambahan 4.000an Prodi yang siap mengajukan akreditasi ke BAN-PT. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramly di Jakarta, Kamis (21/3/2013), mengatakan program studi yang perlu diproses BAN-PT, yang tersisa di tahun 2012, ada sekitar 2.400 program studi. Diperkirakan hingga September nanti pengajuan akreditasi program studi bisa mencapai sekitar 4.000 program studi. Menurut Mansyur, program studi yang belum diakreditasi karena kedaluwarsa atau karena sedang dalam proses, selama izinnya masih ada diberi dispensasi pengakuan akreditasi C. Namun, itu berlaku hingga September 2013 ini. "Sebelum September, tentunya harus diajukan kembali untuk diakreditasi," kata Mansyur. (berita: kompas.com) Kalau dinalar, salah satu Prodi kampus kami yang sudah mengajukan akreditasi pada tahun 2012 lalu seharusnya sudah bisa diurus. Dikeluarkan akreditasinya. Molor sampai 1,5 tahun ini sudah merupakan pelanggaran hak Prodi. Sehingga sempat ada kabar kalau Prodi yang bersangkutan di kampus kami hendak mem-PTUN-kan BAN-PT. Bayangkan saja kalau satu tahun ada 3 kali wisuda. Berapa banyak lulusan yang ijazahnya kosong tanpa akreditasi. Menurut Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso, "Jika perguruan tinggi yang tidak terakreditasi kemungkinan besar akan di tutup. Sesuai undang-undang yang berlaku, perguruan tinggi tersebut menjadi tidak sah dalam mengeluarkan ijazah bagi peserta didik." Saat ini terdapat hampir 4.000 perguruan Tinggi dan 20 ribu program studi di Indonesia yang semuanya memerlukan akreditasi. Jika dibandingkan dengan alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk akreditasi yaitu sekitar 3.200 prodi dari 30 institusi pertahun, maka program studi maupun institusi perguruan tinggi harus antri untuk dapat dilayani. "2014 sebanyak 3.500 prodi akan diakreditasi," pungkasnya. (berita: infopublik.kominfo.go.id) Alasan Retoris Para Petinggi Dan akhirnya, semua kembali pada alasan yang nantinya dianggap masuk akal dan dapat diterima publik. BAN-PT yang independen ini seakan terapung dan dipaksa kerja keras. Sedang Mentrinya sibuk sosialisasi dan membiayai Kurikulum 2013 (miliknya), sehingga pertumbuhan Prodi pun diabaikan. Kendalanya karena anggaran yang tidak cukup untuk proses akreditasi. Sebab, akreditasi ini kan gratis atau dibiayai negara. Anggaran BAN-PT disediakan dari Kemendikbud," kata Mansyur. Sebagai contoh, pada 2012 lalu, alokasi anggaran yang diberikan Kemendikbud untuk mengakreditasi sekitar 4.200 program studi, tetapi pengajuan ke BAN-PT mencapai 6.000 program studi. Untuk alokasi anggaran akreditasi tahun ini pun diperkirakan kurang sehingga perlu ditambah lewat APBN-Perubahan. (berita: kompas.com) Betapa tidak siap dan lambannya proses akreditasi Perguruan Tinggi (terutama swasta) membuat lulusan kebingungan. Pendidikan yang digenjot dengan cepat (baca: instan) oleh Kemendikbud hanya serupa proyek yang besar dan penting saja. Pertumbuhan dan cepatnya perkembangan dunia menuntut mahasiswa serba bisa. Sehingga Prodi yang dirasa perlu muncul akhirnya dibuat. Namun seiring pertumbuhan PTS, BAN-PT dan Dikti nampak keteteran. Saat semua 'menodong' hak mereka untuk bisa diakui, BAN-PT berpaling malu. Dengan alasan tidak memiliki cukup dana dan jumlah PT yang semakin banyak, kiranya menjadi alibi. Sistem kelembagaan Dikti yang telat panasnya menjadi sebab. Anggaran belanja pendidikan tahun 2012-2013 sejumlah 138 triliun lebih hanya dihamburkan sia-sia. Dan, salah satu Prodi dikampus kami pun terpaksa pusing dan stress. Karena lulusan lagi-lagi tidak diakui ijazahnya. Title sarjana yang dibawa pun hanya palsu belaka. Sistemlah yang telah menghambat mereka. Apa jadinya jika ada ribuan Prodi yang belum terakrditasi selama satu tahun saja. Betapa lulusannya diakui sebagai 'anak haram'. Jadinya, bukan lagi Perguruan Tinggi yang ada, tapi Pergurauan Tinggi. Salam, Solo, 04 Januari 2014 11:31 am

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun