Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menuturkan bahwa transgender di Indonesia akan dibantu untuk membuat KTP Elektronik (e-KTP). Ada beberapa hal dan ketentuan khusus dalam KTP ini, di antaranya:
1. Kolom kelamin pada KTP tetap antara laki-laki atau perempuan, tidak ada transgender. Artinya, KTP transgender tetap mencatat jenis kelamin aslinya dan bisa diubah kalau sudah ada penetapan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.
2. Tidak ada nama alias. Artinya, dalam KTP transgender tidak ada nama "dua jenis kelamin" seperti Budi alias Siti, Eren alias Mikasa, Sasuke alias Sakura, dsb. Untuk penulisan nama tetap menggunakan nama asli bukan nama alias.
Perubahan nama dan jenis kelamin juga ngga bisa sembarangan, makanya harus lewat keputusan pengadilan. Soalnya ada beberapa kasus, seperti:
- Tahun 2019, seorang perempuan di Cirebon ditolak pengadilan mengubah kelamin menjadi laki-laki. Alasannya karena saat itu, pemohon mengalami masalah kejiwaan (Harry Benjamin Syndrome) dan bagi pengadilan solusinya adalah terapi bukan ganti kelamin.
- Ada juga kasus yang ditolak pengadilan karena si pemohon hanya karena "merasa" transgender dari perempuan menjadi laki-laki. Proses merasa ini berasal dari banyak hal, mulai dari pergaulan, psikis, maupun pemahaman si pemohon terkait LGBT atau isu maupun tren yang berkembang.
Terus yang bisa diterima gimana dong?
- Alasan medis, seperti perubahan alat kelamin (baik operasi maupun alami atau genetik) maupun kondisi fisik yang tidak dapat diubah. Tapi ini juga perlu membawa bukti-bukti seperti Kartu Keluarga, KTP, sertifikat atau bukti dari rumah sakit, dan bisa ada kemungkinan dokter diundang menjadi saksi pengadilan.
3. Â Dukcapil akan membantu untuk mengubah data baru di KTP, KK, dan Akta Kelahiran.Â
4. Pendataan ini bisa dilakukan di luar Jakarta, sesuai di dinas dukcapil sesuai dengan alamat asal pemohon.
KTP Transgender dibutuhkan untuk menjamin hak konstitusional mereka sebagai warga negara.
Dasar hukumnya ada kok, UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, yang menjelaskan semua penduduk WNI harus punya data kependudukan supaya bisa mendapatkan pelayanan publik. Saya sepakat dengan pernyataan Pengamat Sosial Universitas Padjadjaran Budi Radjab, ini bukan masalah kebijakan liberal atau konservatif, tapi lebih kepada pengakuan kalau transgender adalah WNI. Data kependudukan adalah hak konstitusional warga negara dan itu kebutuhan dasar untuk punya akses ke pelayanan publik.
Tantangan yang dihadapi oleh pemerintah
1. Reaksi negatif masyarakat terhadap transgender
Banyak masyarakat Indonesia belum siap menerima transgender sebagai sesama masyarakat dan paling sedihnya adalah ditolak sebagai manusia
Ada pro dan kontra terhadap KTP transgender, apalagi ini bukan kebijakan populer jadi kontranya banyak banget. Soalnya untuk saat ini masih banyak anggapan di masyarakat kalau transgender adalah sesuatu yang aneh dan di luar adab. Cemooh dan pelecehan bukan hal yang jarang terjadi tapi sering dihadapi oleh transgender.Â
Masa sih? Ini coba saya tunjukkan contoh dari Instagram Lambe Turah ya. Monggo di cek komentarnya~