Mohon tunggu...
Giovani Yudha
Giovani Yudha Mohon Tunggu... Freelancer - Gio

Sarjana HI yang berusaha untuk tidak jadi Bundaran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perihal KTP Transgender dan Tantangan yang Dihadapi Pemerintah

26 April 2021   15:26 Diperbarui: 26 April 2021   15:45 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menuturkan bahwa transgender di Indonesia akan dibantu untuk membuat KTP Elektronik (e-KTP). Ada beberapa hal dan ketentuan khusus dalam KTP ini, di antaranya:

1. Kolom kelamin pada KTP tetap antara laki-laki atau perempuan, tidak ada transgender. Artinya, KTP transgender tetap mencatat jenis kelamin aslinya dan bisa diubah kalau sudah ada penetapan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.

2. Tidak ada nama alias. Artinya, dalam KTP transgender tidak ada nama "dua jenis kelamin" seperti Budi alias Siti, Eren alias Mikasa, Sasuke alias Sakura, dsb. Untuk penulisan nama tetap menggunakan nama asli bukan nama alias.

Perubahan nama dan jenis kelamin juga ngga bisa sembarangan, makanya harus lewat keputusan pengadilan. Soalnya ada beberapa kasus, seperti:

  • Tahun 2019, seorang perempuan di Cirebon ditolak pengadilan mengubah kelamin menjadi laki-laki. Alasannya karena saat itu, pemohon mengalami masalah kejiwaan (Harry Benjamin Syndrome) dan bagi pengadilan solusinya adalah terapi bukan ganti kelamin.
  • Ada juga kasus yang ditolak pengadilan karena si pemohon hanya karena "merasa" transgender dari perempuan menjadi laki-laki. Proses merasa ini berasal dari banyak hal, mulai dari pergaulan, psikis, maupun pemahaman si pemohon terkait LGBT atau isu maupun tren yang berkembang.

Terus yang bisa diterima gimana dong?

  • Alasan medis, seperti perubahan alat kelamin (baik operasi maupun alami atau genetik) maupun kondisi fisik yang tidak dapat diubah. Tapi ini juga perlu membawa bukti-bukti seperti Kartu Keluarga, KTP, sertifikat atau bukti dari rumah sakit, dan bisa ada kemungkinan dokter diundang menjadi saksi pengadilan.

3.  Dukcapil akan membantu untuk mengubah data baru di KTP, KK, dan Akta Kelahiran. 

4. Pendataan ini bisa dilakukan di luar Jakarta, sesuai di dinas dukcapil sesuai dengan alamat asal pemohon.

KTP Transgender dibutuhkan untuk menjamin hak konstitusional mereka sebagai warga negara.

Dasar hukumnya ada kok, UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, yang menjelaskan semua penduduk WNI harus punya data kependudukan supaya bisa mendapatkan pelayanan publik. Saya sepakat dengan pernyataan Pengamat Sosial Universitas Padjadjaran Budi Radjab, ini bukan masalah kebijakan liberal atau konservatif, tapi lebih kepada pengakuan kalau transgender adalah WNI. Data kependudukan adalah hak konstitusional warga negara dan itu kebutuhan dasar untuk punya akses ke pelayanan publik.

Tantangan yang dihadapi oleh pemerintah

1. Reaksi negatif masyarakat terhadap transgender

Banyak masyarakat Indonesia belum siap menerima transgender sebagai sesama masyarakat dan paling sedihnya adalah ditolak sebagai manusia

Ada pro dan kontra terhadap KTP transgender, apalagi ini bukan kebijakan populer jadi kontranya banyak banget. Soalnya untuk saat ini masih banyak anggapan di masyarakat kalau transgender adalah sesuatu yang aneh dan di luar adab. Cemooh dan pelecehan bukan hal yang jarang terjadi tapi sering dihadapi oleh transgender. 

Masa sih? Ini coba saya tunjukkan contoh dari Instagram Lambe Turah ya. Monggo di cek komentarnya~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun